Ekspor Satu Pintu Berlaku, Danantara Pastikan Kontrak Eksportir Tetap Berjalan

ANTARA FOTO/Andri Saputra/sg
Foto udara kapal eksportir mengangkut peti kemas saat lego jangkar di perairan Ternate, Maluku Utara, Sabtu (27/9/2025).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
5/6/2026, 11.12 WIB

Pemerintah mulai menerapkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara memastikan kontrak ekspor yang telah ditandatangani eksportir tetap dapat berjalan meski kebijakan baru itu telah berlaku.

Kepastian tersebut diberikan demi meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang mencakup tiga komoditas, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO) dan ferro alloy.

Danantara menyatakan, kontrak yang telah disepakati antara eksportir tetap dapat dilanjutkan. Syaratnya, kontrak itu bisa diteruskan selama tidak ditemukan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

"Bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi underinvoicing," tulis manajemen Danantara dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (5/6).

Menurut Danantara, keberhasilan pelaksanaan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan kebijakan baru tersebut tidak mengganggu hubungan perdagangan komoditas yang tleah terjalin antara eksportir dan investor internasional, karena hal tersebut adalah prioritas.

DSI Bakal Bangun Sistem Pengawasan Digital

Pada masa transisi yang dimulai sejak 1 Juni 2026, DSI akan memprioritaskan penguatan sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital. DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi indikasi underinvoicing secara objektif dan berbasis data.

Melalui pendekatan tersebut, DSI berharap dapat memfokuskan pengawasan pada transaksi yang memerlukan evaluasi. Sementara mayoritas transaksi yang dinilai wajar tetap dapat berjalan tanpa hambatan.

Selain menjamin keberlangsungan kontrak, DSI juga menegaskan komitmennya menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh dalam proses pengawasan.

Menurut Danantara, eksportir yang telah menjalankan praktik bisnis secara baik tidak akan menghadapi hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

DSI Berperan sebagai Perantara

Setelah masa transisi berakhir, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis.

Danantara menyatakn hubungan komersial antara produsen dan pembeli tetap akan berjalan secara langsung. Peran DSI difokuskan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara transparan, adil dan bebas dari praktik manipulasi nilai ekspor.

Pelaksanaan peran tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta efektivitas pencapaian tujuan kebijakan.

Dalam menjalankan pengawasan, DSI akan menggunakan metodologi penetapan harga yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kualitas komoditas, spesifikasi produk, biaya logistik dan struktur kontrak perdagangan.

Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat menutup celah praktik under-invoicing tanpa menyeragamkan karakteristik transaksi yang secara komersial memang berbeda.

Danantara menyatakan akan terus berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa mengganggu kelancaran ekspor. Menurut perusahaan, seluruh pelaksanaan mandat DSI akan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas dan integritas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri