Fitch: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Eksportir RI

Katadata/Hari Widowati/AI
Ilustrasi Fitch Ratings
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
15/6/2026, 10.06 WIB

Lembaga pemeringkat kredit global Fitch Ratings menilai eksportir komoditas Indonesia akan menghadapi risiko kredit lebih tinggi akibat sentralisasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan itu berpotensi mengikis fleksibilitas harga dan memperpanjang siklus piutang.

DSI adalah perusahaan baru yang dibentuk pemerintah pada 19 Mei lalu. Entitas ekspor milik negara itu bertugas mengawasi ekspor sejumlah komoditas strategis, yang saat ini mencakup batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan ferro alloy.

Fitch menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menentukan harga jual dan mengelola hasil ekspor. Meskipun begitu, dampaknya dinilai akan lebih mudah dikelola oleh perusahaan yang memiliki neraca keuangan kuat atau bisnis yang terdiversifikasi.

Emiten tambang batu bara PT Golden Energy Tbk (GEMS) dengan kredit BB diperkirakan lebih siap untuk menyerap perubahan kebijakan terkait dengan ekspor satu pintu itu. 

“Karena strategi biaya rendah dan leverage yang rendah, sementara fokus jasa pertambangan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (A(idn)/Stable) membatasi eksposur langsungnya terhadap aturan baru,” tulis Fitch dalam pengumumannya, dikutip pada Senin (15/6)

Penerapan penuh skema DSI dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Dalam skema tersebut, aktivitas ekspor batu bara termal, minyak sawit, dan ferro alloy akan dipusatkan melalui DSI yang memiliki kewenangan menetapkan harga jual dan margin. Namun hingga kini, waktu pelaksanaan, cakupan komoditas, serta mekanisme teknis kebijakan masih belum jelas.

Sebaliknya, PT Indika Energy Tbk (INDY) dinilai lebih rentan terhadap perubahan kebijakan. Fitch menilai perusahaan memiliki ruang arus kas yang lebih sempit dan masih dibebani sejumlah komitmen investasi.

Fitch memperkirakan harga batu bara yang tetap tinggi serta rencana pelonggaran kuota produksi dapat membantu menekan gangguan terhadap arus kas selama masa transisi kebijakan. Pada tahap awal, eksportir diperkirakan hanya diwajibkan menjalani prosedur prapersetujuan ekspor.

Kendati demikian, Fitch tetap mengantisipasi potensi hambatan logistik dan keterlambatan administrasi selama proses implementasi.

Sementara itu, di sektor sawit, Fitch menilai perusahaan dengan operasi yang tersebar di berbagai negara akan lebih mampu menghadapi perubahan regulasi.

Sebagai contoh, SD Guthrie Berhad memiliki basis perkebunan yang terdiversifikasi secara geografis. Indonesia hanya menyumbang sekitar 25% dari total produksi tandan buah segar perusahaan, sedangkan sebagian besar produksi berasal dari Malaysia dan Papua Nugini.

Sebaliknya, Golden Agri Resources Ltd, induk usaha PT Ivo Mas Tunggal dan PT Sawit Mas Sejahtera dinilai lebih rentan karena sebagian besar operasional dan pendapatannya berasal dari Indonesia.

Fitch memperkirakan eksportir yang seluruh operasinya bergantung pada perkebunan di Indonesia berpotensi mengalami tekanan arus kas apabila kebijakan satu pintu mengurangi kendali perusahaan atas hubungan dengan pelanggan dan penetapan harga.

Fitch menyatakan belum sepenuhnya memasukkan dampak kebijakan tersebut ke dalam skenario dasar pemeringkatannya. Pasalnya, pengaruh jangka panjang terhadap margin keuntungan, periode piutang, dan eksposur mata uang asing masih belum dapat dipastikan.

Namun lembaga pemeringkat itu mengingatkan bahwa biaya administrasi DSI berpotensi meningkatkan biaya transaksi eksportir.

Fitch juga memperingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan yang berkepanjangan dapat mendorong penurunan penilaian risiko sektor pertambangan Indonesia. Saat ini risiko negara untuk sektor tambang Indonesia berada pada kategori medium yang setara dengan peringkat bb. Penilaian tersebut berpotensi diturunkan menjadi kategori high atau setara b apabila ketidakpastian terus berlanjut.

Selain itu, kebijakan ekspor satu pintu dinilai dapat memperbesar risiko nilai tukar dan volatilitas arus kas, terutama setelah pemerintah memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menempatkan 50% dana hasil ekspor di perbankan domestik selama satu tahun.

Namun, Fitch menilai sebagian besar eksportir komoditas yang diperingkat masih memiliki kemampuan untuk mengelola dampak likuiditas tersebut melalui fasilitas perbankan, termasuk dengan menjaminkan simpanan DHE untuk memperoleh pinjaman. Namun, langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan.

DSI Hanya Fokus Awasi Harga, Bukan Ambil Alih Ekspor SDA

Sebelumnya, Danantara menyebut pembentukan DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor SDA yang merugikan pelaku usaha. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyatakan, DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual sesuai dengan harga yang sebenarnya di pasar. 

Dony juga menyebut adanya DSI untuk mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.

"Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," kata Dony dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (12/6).

Selain itu, Dony menjelaskan pembentukan DSI oleh pemerintah didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Selama ini, Indonesia masih menghadapi praktik transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir.

Lalu ada under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri