Inpres soal Anggaran Covid-19, Ini Tugas Sri Mulyani hingga Terawan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Inpres meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.
23/3/2020, 13.11 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjabarkan isi dari peraturan tersebut. 

"Inpres meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip Senin (22/3).

Sri Mulyani memerinci, aturan tersebut menginstruksikan para menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. Penggunaan anggaran mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di K/L, Pemda dan rencana operasional yang ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

(Baca: Asing Kabur Akibat Corona, Kurs Jual Dolar AS di Bank Tembus Rp 17.000)

Inpres juga meginstruksikan percepatan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada menteri keuangan sesuai dengan kewenangan. Selanjutnya, mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19.

Percepatan tersebut dilakukan dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait penanggulangan bencana, PP terkait Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.

Selanjutnya, menteri, pimpinan lembaga dan pimpinan daerah diminta melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP. Pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 juga harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/3) tersebut juga memberikan instruksi khusus kepada beberapa menteri dan kepala lembaga.

(Baca: Cegah Penularan Corona, Pasar Tanah Abang Batasi Operasional Enam Jam)

Sesuai Inpres , Sri Mulyani diminta menginstuksikan agar dapat memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta mengambil langkah percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada gubernur/bupati/walikota.

Menteri Perencanaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ditugaskan untuk mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid-19. Sedangkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diinstruksikan mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid-19.

Sementara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto diharapkan bisa melaksanakan tugasnya masing-masing dalam pendampingan, pengawasan keuangan, dan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi ini.

Reporter: Agatha Olivia Victoria