Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal kuat akan adanya kenaikan tarif taksi online. Hal ini untuk merespons aspirasi dari para pengemudi taksi online.
"Mungkin akan dinaikkan karena skema perhitungannya agak berbeda dari ojek online, dulu tidak ada flat fall karena itu keputusan 2017. Mereka minta penyesuaian sama dengan ojek online," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menerangkan bahwa dirinya sudah ada janji pertemuan dengan asosiasi taksi online pada Jumat ini guna membahas tentang tarif. Namun, ia menyatakan belum tahu soal kemungkinan besaran kenaikan tarif.
(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Strategi Bisnis Maxim di Indonesia Terdampak)
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tarif taksi online ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung. Penetapan besaran tarif dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai wilayah operasi.
Tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Untuk wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.