Harga Minyak Anjlok Setengah, Kemenkeu Hitung Dampak ke APBN

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Penurunan harga minyak dapat berdampak pada penerimaan negara.
Penulis: Agustiyanti
9/3/2020, 19.19 WIB

Harga minyak mentah dunia jatuh ke level US$ 30 per barel, jauh dari asumsi harga minyak Indonesia atau ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar US$ 63 per barel. Kementerian Keuangan bakal menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Seluruh postur APBN saya tidak akan berkomentar. Kami masih akan melihat seluruh perkembangan karena saya tidak mau melihatnya sepenggal-sepenggal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut dia, penerimaan negara dari migas tak hanya terpengaruh harga minyak, tetapi juga nilai tukar rupiah, dan volume produksi. "Meski sekarang nilai tukar semakin mendekat ke nilai asumsi tapi dari sisi harga dan produksi pasti jauh di bawah APBN. Kami lihat nanti pengaruhnya ke APBN dalam setahun ini sekaligus membuat proyeksi 2021,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan segera membentuk formulasi stimulus untuk menunjang penerimaan negara yang pasti tertekan akibat harga minyak maupun pelemahan kondisi perekonomian global.

(Baca: Manfaatkan Harga Anjlok, Pertamina Bakal Tambah Impor Minyak Mentah)

“Kami akan formulasikan stimulus ekonomi yang sedang lemah tapi di sisi lain kami juga lihat dari penerimaan karena pasti tertekan akibat harga minyak, kondisi ekonomi melemah, dan sebagainya,” katanya.

Ia menyatakan dinamika harga dan pasar minyak dunia akibat Rusia menolak usulan pengurangan produksi curam OPEC untuk menstabilkan harga akan terus diperhatikan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria