Pemerintah mengalihkan sejumlah izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 31 Januari 2020. Izin yang ditangani oleh Kepala BKPM dari Kementerian LHK meliputi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IIPKH) dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tersebut diteken oleh dirinya atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Ini akan menjadi ukuran untuk kami dalam membatasi ruang kementerian/lembaga sehingga ada percepatan kepengurusan urusan teknis," kata dia dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/2).
(Baca: BKPM Sebut Masalah Realisasi Investasi Tak Sesuai Serapan Tenaga Kerja)
Meski mengambil alih izin terkait kawasan hutan, beberapa urusan teknis tetap akan ditangani oleh kementerian terkait.
Tak hanya itu, kewenangan BKPM pun kian bertambah untuk mengurusi izin usaha di 22 kementerian/lembaga, termasuk juga di antaranya insentif fiskal. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa Kepala BKPM diinstruksikan untuk memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
Dengan demikian, pengusaha yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) dapat segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mendaapatkan izin yang diperlukan dari kementerian terkait.
(Baca: BKPM Tuntaskan 9 Proyek Investasi Mangkrak Senilai Ratusan Triliun)
Adapun perizinan usaha di 22 kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepolisian Republik Indonesia. Pelimpahan izin pada 22 kementerian/lembaga tersebut berlaku mulai awal Februari.
Seiring dengan hal tersebut, seluruh kementerian/lembaga telah menempatkan pejabat penghubung di Kantor BKPM. Pejabat penghubung tadi antinya akan bertugas untuk melayani keperluan teknis perizinan.
Meski urusan teknis masih ditanganu oleh kementerian terkait, ia memastikan proses perizinan akan lebih cepat lantaran telah ada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Dengan demikian, masing-masing kementerian/lembaga akan mendapatkan batasan waktu untuk mengurusi masalah izin.
(Baca: Virus Corona akan Ganggu Investasi jika Dalam Dua Bulan Tak Tertangani)
Sebelumnya, BKPM mengatakan telah merampungkan 9 proyek investasi senilai Rp 189 triliun dari total 21 proyek mangkrak tahun lalu, beberapa hambatan investasi tersebut antara lain disebabkan karena masalah lahan.
Presiden Jokowi bahkan sebelumnya BKPM menyelesaikan kendala investasi di Indonesia, sehingga investor enggan menanamkan modalnya. “Saya sudah titip investor dilayani dengan baik. Sudah banyak investor yang datang ke kita, tapi balik,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, hambatan investasi tersebut sebenarnya hanya masalah-masalah kecil, seperti kendala pembebasan lahan. Hanya saja, masalah itu tak kunjung diselesaikan sehingga para investor tak bisa memulai usahanya.
Karena itu, Jokowi mengizinkan Bahlil mencatut namanya demi menyelesaikan hambatan investasi tersebut. Bahlil dapat menggunakan nama Jokowi untuk mengancam kepala daerah yang menghambat investasi, termasuk untuk mempercepat izin usaha.