Investasi Rp 189 Triliun Mangkrak, BKPM Ungkap Penyebabnya
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan telah merampungkan 9 proyek investasi senilai Rp 189 triliun dari total 21 proyek mangkrak tahun lalu. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada beberapa penyebab, sehingga invetasi ratusan triliun tersebut terhambat masuk ke Indonesia.
Proyek yang terkendala, yakni pertama proyek infrastruktur energi Mudabala Company (Masdar) senilai Rp 1,8 triliun karena penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dan Masdar sempat tertunda. Namun, PPA itu akhirnya ditandatangani kedua belah pihak di Abu Dhabi pada 12 Januari 2020.
"Itu menjadi PLTS yang terbesar di Asean kalau jadi. Ada permasalahannya teknis saja," kata Bahlil di kantornya, Rabu (30/1).
(Baca: Investasi dari Tiongkok Melonjak 98%, BKPM: Mereka Agresif dan Berani)
Kedua, proyek PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) dengan investasi Rp 5,2 triliun. Sebelumnya, ada permasalahan terhentinya proses penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan izin penyimpanan limbah berbahaya.
Namun, masalah tersebut telah diselesaikan dengan diterbitkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No.48 Tahun 2019
Ketiga, proyek Nindya Karya senilai Rp 9,5 triliun yang sempat terhambat. Nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Nindya Karya Indonesia Power dan Korea South Power Company.
Keempat, investasi YTL Power senilai Rp 38 triliun. Proyek tersebut sempat bermasalah lantaran tidak diterbitkannya rekomendasi Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Menteri BUMN. Namun, saat ini telah diterbitkan rekomendasi SJKU dari Menteri BUMN S-851/MBU/11/2019.
Investasi lainnya yang sempat terhambat ialah Minahasa Cahaya Lestari senilai Rp 1,8 triliun lantaran pernah ada kendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, IMB telah dikeluarkan dengan No. 057/IMB DPMPTSP/XI/2019.
Keenam, invetasi proyek pembangunan pabrik kimia Lotte Chemical senilai Rp 61,2 triliun yang lama terkendala oleh tumpang tindih lahan. Hal ini telah diselesaikan dengan MoU antara PT KS, PT KIEC dengan PT LCI.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan investasi mangkrak ketujuh yakni dialami Hyundai senilai Rp 21,7 triliun yang juga pernah menghadapi masalah insentif fiskal. Akan tetapi, kendala telah diselesaikan dengan pemberian insentif fiskal sesuai dengan MoU antara Kepala BKPM dengan Presiden dan CEO Hyundai Motor.
(Baca: BKPM: Ada Perubahan Fundamental Iklim Investasi)
Kedelapan, ada proyek PT Galempa Sejahtera Bersama senilai Rp 2 triliun yang terhambat masalah izin lokasi dari Kab. Empat Lawang yang sudah habis masa berlakunya.
Penyelesaian dilakukan oleh Kadin DPMPTSP Empat Lawang yang telah menandatangani Persetujuan Pemenuhan Komitmen atas nama PT Galempa Sejahtera Bersama No.503/20/DPMPTSP/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Terakhir, investasi yang terhambat namun berhasil diselesaikan yaitu terkait proyek PT Vale Indonesia Tbk (INCO) senilai Rp 39,2 triliun. Proyek tersebut sempat ada masalah pada analisis dampak lingkungan (amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun, izin Amdal dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diberikan bersama dengan penandatanganan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dengan demikian, masih ada 12 investasi mangkrak senilai Rp 519 triliun yang belum diselesaikan oleh BKPM.Namun, Bahlil tidak menjelaskan leboh lanjut investasi yang masih terkendala tersebut.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyelesaikan kendala investasi di Indonesia. Pasalnya, banyak investor yang batal menanamkan modalnya di dalam negeri, karena menemui hambatan.
“Saya sudah titip investor dilayani dengan baik. Sudah banyak investor yang datang ke kita, tapi balik,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (15/1).
(Baca: Realisasi Investasi Asing di 2019 Meleset, Menyamai Modal Dalam Negeri)
Menurutnya, hambatan investasi tersebut sebenarnya hanya masalah-masalah kecil, seperti kendala pembebasan lahan. Hanya saja, masalah itu tak kunjung diselesaikan sehingga para investor tak bisa memulai usahanya.
Karena itu, Jokowi mengizinkan Bahlil mencatut namanya demi menyelesaikan hambatan investasi tersebut. Bahlil dapat menggunakan nama Jokowi untuk mengancam kepala daerah yang menghambat investasi, termasuk untuk mempercepat izin usaha.