Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan

Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono berharap RUU omnibus law dapat dibahas usai masa reses DPR.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
6/12/2019, 18.03 WIB

Pemerintah menargetkan penyerahan Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait omnibus law ke DPR dapat dilakukan pada pekan depan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf tersebut sebelum DPR memasuki masa reses pada 12 Desember mendatang. "Masa sidang yang sekarang ini selesai 12 Desember. Nah penyerahan sebelum akhir masa sidang," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Dengan demikian, lanjut dia, RUU itu dapat dibahas usai masa reses DPR. Ia memperkirakan, draf tersebut dibahas dengan parlemen pada Januari 2020.

(Baca: Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law)

Pemerintah bersama dengan satuan petugas atau satgas omnibus law tengah melakukan kajian terhadap substansi RUU tersebut. Ia juga memanggil sejumlah pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi publik.

Konsultasi publik tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha turut memberikan masukan terkait perpajakan dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani mengatakan, draf RUU tersebut akan diserahkan ke DPR paling lambat pada Rabu mendatang. "Kami mendistribusikan sesuai dengan subtansinya masing-masing sesuai dengan asosiasi atau akademinya," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Targetkan Omnibus Law Perpajakan Rampung Awal 2020)

Sebagai informasi, ada 11 sektor yang tengah dikaji oleh tim satgas. Sektor tersebut terdiri dari perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.

Pembahasan revisi UU tersebut nantinya akan mencakup banyak hal terkait kemudahan perizinan. Berbagai izin usaha akan dijadikan dalam satu paket sehingga pengusaha tidak perlu mengurus di berbagai tempat. Selain itu, sejumlah perizinan akan dihapus, seperti Izin Mendirikan Bangunan arau IMB dan Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Reporter: Rizky Alika