Utang Pemerintah Semakin Tebal, JK: Tak Apa, Asal Bisa Bayar

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wakil Presiden Jusuf Kalla
17/10/2019, 21.08 WIB

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Agustus 2019 mencapai Rp 4.680,19 triliun. Angka tersebut meningkat 7,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4.363,19 triliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai saat ini utang Indonesia masih dalam batas yang wajar. Sebab, meskipun secara nilai meningkat, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun dari 30% menjadi 29,8%.

"Utang itu tak apa, asal bisa bayar," kata Kalla dalam dalam diskusi bersama 100 ekonom di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (17/10).

(Baca: Menakar Bahaya Utang Indonesia)

Ia mengatakan, Indonesia terpaksa berutang untuk menutup defisit anggaran yang selama ini terjadi. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memang memperbolehkan adanya defisit anggaran, tapi dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan rasio utang dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rasio utang Indonesia tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain. "Malaysia saja utangnya hampir 50% dari PDB, Turki 40% dari PDB, AS lebih besar lagi," ujarnya.

(Baca: Kenapa Pemerintah Harus Berutang?)

Dari total Rp 4.680,19 triliun utang pemerintah, sebesar 82,94% di antaranya berupa Surat Berharga Negara (SBN), dan sisanya 17,06% berupa pinjaman. Secara rinci, utang SBN sebesar Rp 3.881,91 triliun. Angka tersebut terdiri atas SBN domestik sebesar Rp 2.833,43 triliun dan SBN dalam valuta asing sebesar Rp 1.032,6 triliun.

Sedangkan pinjaman sebesar Rp 798,28 triliun, terdiri atas pinjaman dalam negeri sebesar Rp 7,69 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 790,59 triliun.