Pemerintah Alokasikan Rp 13 Triliun untuk Papua dalam RAPBN 2020

ANTARA FOTO/ZABUR KARURU
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk Papua dan Papua Barat dalam bentuk dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur.
Penulis: Agustiyanti
20/8/2019, 13.10 WIB

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,05 triliun untuk Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus.

Dalam Buku II Nota Keuangan besarta RAPBN 2020, total dana otonomi khusus yang dialokasikan tahun depan mencapai Rp 21,4 triliun, naik tipis dibandingkan tahun ini Rp 21 triliun.

Dari total alokasi tersebut, dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 8,4 triliun, sama dengan tahun ini. Rinciannya, Papua sebesar Rp 5,86 triliun, sedangkan Papua Barat Rp 2,51 triliun.

(Baca: Dana Infrastruktur Rp 419 T pada 2020, Pemerintah Agresif Bangun Jalan)

Selain dana otonomi Khusus, kedua provinsi di Pulau paling Timur Indonesia ini juga memperoleh dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp 4,68 triliun.

"Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Papua dan Papua Barat terutama ditujukan untuk pembangunan infrastruktur," jelas Buku Nota Keuangan tersebut.

Adapun arah kebijakan pemerintah dalam menyalurkan dana otonomi khusus pada tahun depan, mencakup peningkatan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efisiensi pelaksanaan dan meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Halaman: