Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai

Stanisic Vladimir/123rf
ilustrasi belanja online
12/6/2019, 11.38 WIB

Pemerintah menunda pemberlakuan aturan khusus untuk pajak e-commerce atau perdagangan berbasis online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya masih membahas mengenai cara pemungutan pajaknya.

Ia menjelaskan transaksi e-commerce memiliki rekaman transaksi yang akurat sehingga perlu dirancang cara pemungutan yang efektif. "Cara pemungutan barangkali ini akan kami bahas bersama, terutama dengan para pelaku e-commerce," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6) malam.

Di sisi lain, dari segi perlakuan pajak, ia meyakinkan tidak ada perbedaan antara pelaku usaha e-commerce dengan konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

(Baca: Jepang Usulkan E-Commerce Masuk ke Dalam Bahasan Kerja Sama IJEPA)

"Perusahaan apapun dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, apakah digital atau konvensional, mereka kategori UMKM dan pajaknya sama," ujarnya.

Ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga sama, kecuali untuk usaha pada sektor strategis. Dengan kesetaraan ini, ia pun menegaskan tidak ada diskriminasi antara sektor konvensional dan digital.

Halaman: