Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan kepada wajib pajak untuk membuka situs resmi institusi pemerintah tersebut untuk mendapat informasi cara mengisi SPT.
Penulis: Sorta Tobing
9/3/2019, 12.00 WIB

Wajib pajak sebaiknya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring (online). Tengat waktu pelaporan semakin dekat, yaitu 31 Maret 2019.

Jika tak mau online, opsi lainnya bisa melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos. Tapi bagi mereka yang tahun sebelumnya sudah memakai sistem online melalui e-filing, maka tahun ini wajib melakukan hal serupa.

Bagi yang masih bingung bagaimana mengisi kolom-kolom SPT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyarankan untuk membuka situs DJP. "Di dalamnya juga ada video tutorial," katanya kepada Katadata.co.id pada Jumat (8/3).

Setiap wajib pajak harus melaporkan sumber penghasilan, harta, dan kewajibannya (utang) dalam SPT. Apabila terlambat, maka wajib pajak terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan satu juta rupiah untuk badan.

(Baca: Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat )

KPP juga menyediakan kelas pajak bagi siapa pun yang perlu bantuan dalam mengisi SPT-nya. Untuk wilayah Jakarta, seperti tertulis dalam situs Ditjen Pajak, pekan depan kelas itu akan terselenggara di KPP Pratama Tambora dan KPP Pratama Kuningan.

"Wajib pajak juga bisa mendapatkan bimbingan pengisian e-filing di Pojok Pajak di mal," kata Hestu.

Pusat belanja di Jakarta yang menyediakan layanan e-filing, misalnya di Mall Taman Anggrek, Mall Central Park, Mall Ciputra, Lippo Mall Puri, Mall PIK Avenue, dan Mall Artha Gading. Layanan di mal sejauh ini hanya buka pada hari dan jam kerja.

Tak hanya membantu mengisi e-filing, pegawai pajak yang bertugas di mal dapat membantu wajib pajak yang menemui kesulitan dalam memasukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan kode unik untuk setiap wajib pajak agar dapat mengakses e-filing di situs Ditjen Pajak.

Baru 4,3 juta SPT dilaporkan

Jumlah pelaporan sampai kemarin pagi mencapai 4,3 juta SPT. Angka tersebut sebenarnya masih kecil. Tahun lalu total pelapor SPT mencapai 12,5 juta atau sekitar 71% dari jumlah wajib lapor yang mencapai 17,6 juta. Pada 2019, DJP menargetkan tingkat pelaporan mencapai 85% dari jumlah wajib lapor.

"Sebanyak 90% pelaporan SPT saat ini melalui e-filing," kata Hestu.

Menurut dia, sejak awal pekan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing meningkat tajam. Ditjen Pajak sebelumnya sudah melakukan himbauan melalui surat elektronik untuk mengisi SPT sebelum 16 Maret 2019.

Tujuan percepatan itu adalah untuk menghindari masalah yang kerap terjadi. Misalnya, penolakan karena SPT tidak diisi secara lengkap, lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filing, serta antrean panjang bagi yang melaporkan secara manual.

(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)

Khusus masalah situs web yang lambat, Ditjen Pajak sudah melakukan langkah antisipasi untuk meningkatkan kapasitas sistem. "Kami menambah server aplikasi e-filing," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan bandwidth 1,5 GB (gigabytes) dan memonitor traffic e-filing 24 jam sehari, dengan cara mengosongkan (reset pool) server yang sudah penuh.

"Saat ini semua berjalan lancar. Wajib pajak tak perlu ragu-ragu memanfaatkan e-filing dalam pelaporan SPT-nya," kata Hestu.