Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan berhati-hati dalam menelisik kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adapun Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September tahun lalu. Ini berkat partisipasi Indonesia dalam kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah dalam tahap mengkaji data keuangan WNI. "Oke si A punya rekening di negara sana, kami cek benar. Si A ini siapa? Sudah terdaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau tidak? Sudah benar kah identitasnya? Jangan sampai kami salah sasaran atau apa," kata di kantornya, Jakarta, Senin (26/2).
(Baca: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)
Ia pun berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dengan adanya AEoI. Saat ini, sebanyak 148 dari 190 negara tergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information yang merupakan forum besutan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menginisiasi AEoI.
Sejauh ini, Ditjen Pajak sudah bisa menerima data keuangan WNI dari 65 negara yang sudah berkomitmen, meskipun masih ada beberapa yang belum mengirimkan data yang dimaksud. Namun, ia memastikan, negara-negara yang diketahui dominan menjadi tempat penyimpanan aset WNI – seperti tercermin dari deklarasi harta program amnesti pajak -- telah mengirimkan data.
Negara-negara yang dimaksud yakni Singapura, Hong Kong, Tiongkok dan Australia. Begitu juga dengan negara surga pajak, seperti Bahama, Panama, dan Kepulauan Virginia. Sementara itu, data dari Swiss sejatinya sudah bisa diterima Ditjen Pajak mulai September tahun ini.
(Baca: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)
Ke depan, ia memperkirakan peserta AEoI akan semakin meningkat. "Mudah-mudahan seluruh negara di dunia akan ikut AEoI," ujar dia.