Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menanggapi ide calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno tentang meningkatkan rasio pajak dengan menurunkan tarifnya. Menurut dia, penurunan tarif belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga rasio pajak (tax ratio) naik.
“Apakah tarif diturunin, (akan meningkatkan kepatuhan) secara volunteer (sukarela)? Ya belum tentu juga. Pajak tetap saja pajak, orang mana mau bayar pajak,” kata dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bogor, Selasa (11/12). Ia pun menjelaskan, penurunan tarif bakal membuat penerimaan turun dalam jangka pendek.
(Baca juga: Dirjen Pajak Lihat Potensi Kurang Penerimaan Pajak 2018 Lebih Besar)
Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menakar kinerja pemungutan pajak. Rasio pajak diperoleh dengan menghitung besaran penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut Robert, peningkatan rasio pajak akan bergantung pada perbaikan sistem administrasi. “Kalau tarif diturunkan sementara administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin tax ratio naik,” ujarnya.
Adapun pemerintah disebutnya telah melakukan penurunan tarif dan upaya perbaikan sistem administrasi. Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%, dan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
(Baca juga: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)
Pada 2016 lalu, pemerintah juga menyelenggaran program amnesti pajak. Saat itu, wajib pajak yang belum melaporkan hartanya bisa mendapatkan pengampunan dengan membayar tarif tebusan yang rendah. Program tersebut diiringi dengan perbaikan administrasi dan ketersediaan data. “Jadi logika itu sudah diterapkan,” kata dia.
Ia menambahkan, upaya lain yang bisa mendongkrak tax ratio adalah pengawasan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak. Namun, hasil dari upaya ini memang baru bisa dirasakan dalam jangka panjang.
Pemerintah menargetkan rasio pajak 2019 sebesar 12,22% dari saat ini di kisaran 10% terhadap PDB. Tax ratio tersebut ditopang oleh kenaikan kepatuhan lantaran perbaikan kinerja pegawai pajak dan sistem administrasi.
Selain itu, pemerintah memperkirakan tax bouyancy – elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi - membaik ke level 2,0 tahun depan dari sebelumnya stagnan di bawah 1,0 pada 2013-2017.