Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12 investor mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% alias tax holiday sejak April lalu, atau sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 yang memperlonggar ketentuan tax holiday. Total rencana investasi para investor tersebut mencapai Rp 210,8 triliun.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan bagusnya minat terhadap tax holiday. "Ini bisa mendorong agar investasi di Indonesia meningkat, khususnya untuk cakupan industri," kata dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bogor, Selasa (11/12).

Ke-12 investor yang mendapatkan tax holiday tersebut berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Malaysia, dan Indonesia. Sebanyak sebelas investor melakukan penanaman modal baru, sedangkan satu investor berinvestasi untuk memperluas usaha. Dengan mendapatkan tax holiday, maka bisa dipastikan masing-masing investor berinvestasi minimal Rp 500 miliar pada industri pionir.

(Baca juga: Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital)

Ditjen Pajak mencatat sebanyak empat investor bergerak di bidang infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan), tujuh lainnya di bidang industri logam dasar hulu, dan satu lainnya di bidang industri kimia dasar organik.

Sebanyak tiga investor berinvestasi di Morowali (Sulawesi Tengah), dua investor berinvestasi di Halmahera Timur (Maluku Utara), lalu masing-masing satu investor di Serang (Banten), Cilegon (Banten), Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), dan Bengkulu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan tax holiday sudah menarik bagi investor sehingga semestinya tidak perlu diperbaiki lagi. Namun, ia tetap membuka peluang untuk pengkajian aturan secara periodik.

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Apresiasi Tax Holiday untuk Sektor Digital)

Adapun pelonggaran aturan tax holiday baru saja dilakukan kembali lewat penerbitan PMK Nomor 150 Tahun 2018 pada akhir November lalu. Pelonggaran dilakukan utamanya dengan menambah industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, pemberlakuan mini tax holiday alias pengurangan PPh badan sebesar 50% untuk investasi dengan nominal Rp 100 hingga kurang dari Rp 500 miliar. Kemudian, penyederhanaan proses pengajuan tax holiday lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).