Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi aturan mengenai pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Revisi aturan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi terbaru untuk menarik investasi dalam upaya memperbaiki neraca pembayaran Indonesia (NPI).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK Nomor 35 Tahun 2018. "Kami mendesain aturan sebagai insentif fiskal untuk memengaruhi investasi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (29/11).
Dia menjelaskan, peraturan tersebut diteken pada Senin, 26 November 2018, dan resmi berlaku setelah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 27 November 2018.
(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Apresiasi Tax Holiday untuk Sektor Digital)
Menurut dia, dalam peraturan terbaru ada perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday . Selain itu, ada juga penyederhanaan proses pengajuan tax holiday lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, aturan terbaru juga memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
Secara rinci, pada Pasal 3 ayat 2 PMK 150/2018 tertulis bahwa terdapat 18 sektor industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan, berubah dari sebelumnya 17 sektor. Perubahan tersebut lantaran adanya dua tambahan sektor, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Di sisi lain, terdapat penggabungan sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika.
Pemerintah memberlakukan tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 100% untuk investasi bernilai jumbo di atas Rp 500 miliar pada 18 sektor industri pionir. Sementara itu, untuk investasi bernilai Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar di sektor industri pionir, terdapat fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh Badan sebesar 50%.
(Baca juga: Pemerintah Pastikan Keluarkan UMKM dari Revisi DNI)
Nantinya, investor bakal mendapatkan notifikasi saat pengurusan izin via OSS, bila investasinya berhak mendapatkan tax holiday. Adapun proses antarkementerian yang selama ini memperpanjang waktu pemrosesan fasilitas tax holiday akan dipersingkat dengan OSS.
Sesuai Pasal 13 dan 14 PMK 150/2018, Direktur Jenderal Pajak diharuskan memberikan laporan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu tiga bulan sekali mengenai fasilitas tax holiday . Adapun fasilitas tax holiday akan dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala.