Direktorat Jenderal Pajak melakukukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan. Di antaranya, ada penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
“Ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).
Untuk pendaftaran NPWP, syarat daftar saat ini tidak memerlukan dokumen data diri atau copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sekarang kami sudah kerjasama dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Jadi kami tidak akan meminta KTP karena kami punya database-nya,” ucap dia.
Selain itu, dalam pendaftaran, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-147/PMK.03/2017; PER-02/PJ/2018.
(Baca juga: Pertumbuhan Pajak Januari Capai 11%, Tertinggi Dalam Empat Tahun)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara online melalui pihak ketiga.
“Saluran ke pihak ketiga juga bisa dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya berbagai notaris yang kami tunjuk. Kami akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan, perbankan misalnya,” kata dia.
Selain itu, ada penambahan kanal khusus bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/kota; PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas; atau PTSP kawasan ekonomi khusus.
Berikutnya dalam aturan yang lama, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberi waktu 10 hari kerja untuk terbitkan PKP. Saat ini, peraturan diperbaiki menjadi satu hari kerja untuk penyelesaian permohonan pengukuhan PKP.
Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan virtual office atau kantor tanpa berbentuk fisik. Virtual office dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. “Ini mengikuti perkembangan tren teknologi,” ucap Robert.
Di sisi lain, Ditjen Pajak berlakukan kemudahan pelaporan SPT. Sebelumnya, SPT masa PPh Pasal 25 nihil wajib lapor, saat ini nihil tidak wajib lapor. Kemudian, SPT masa PPh Pasal 21/26 yang berstatus nihil wajib lapor, sekarang tidak wajib lapor. Selanjutnya, PPh Pasal 23/26 yang sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT, berubah menjadi menggunakan bukti potong elektronik.
(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)
Untuk layanan di luar kantor, Ditjen Pajak menyediakan mobile tax unit dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang disediakan ialah layanan penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).
“Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” ucap Robert.
Tidak hanya itu, bentuk pelayanan luar kantor lainnya ialah piloting Mall Pelayanan Publik. Mall Pelayanan Publik melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status wajub pajak, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri. Hingga saat ini, mall pelayanan publik baru berada di kota Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Bali.
Berikutnya, ada Piloting Kiosk Pajak yang menyerupai ATM. Kiosk Pajak dapat melayani pelaopran SPT, pembuatan kode billing, update status wajib pajak, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi.
Terakhir, Ditjen Pajak berlakukan percepatan pemberian surat keterangan fiskal dari 15 hari kerja menjadi sehari. Adapun percepatan pemberian surat keterangan fiskal akan diterbitkan dalam perubahan PER-32/PJ/2014.
“Tadinya dokumen persyaratan ada delapan, ada foto copy SPT tahunan pajak terakhir, FC tanda terima SPT, FC SSP Ps 29 pajak terakhir dan sebagainya. Di ketentuan yang baru tidak perlu lagi dilampirkan, seyogyanya ini ada di online sistem kami,” kata Robert.