Rencana Jokowi Bagikan Rp 1,4 Miliar Tiap Desa Ditunda Hingga 2019

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pemanfaatan dana desa di Tuban, Jawa Timur, Senin (28/11)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
13/12/2017, 16.49 WIB

Rencana Presiden Joko Widodo membagikan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar per desa tahun depan kemungkinan akan tertunda. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kebijakan tersebut baru dapat direalisasikan pada 2019.

Boediarso menjelaskan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kebijakan pemberian dana segar hingga Rp 1,4 miliar. Selain itu Kemenkeu bakal menyiapkan peraturan terkait. Kualitas sumber daya manusia baik aparat dan pendamping dana desa penting untuk ditingkatkan.

"Kalau kami tidak menyiapkan peningkatan capacity building aparat dalam mengelola keuangan desa, maka dikhawatirkan peningkatan dana desa dalam jumlah besar dapat menjadi celah penyalahgunaan, karena pemborosan, inefisiensi dan salah sasaran harus kita cegah," ujar Boediarso, di Bogor, (12/12).

(Baca: Paket Dana Tunai buat Pekerja Desa Dipercepat untuk Kerek Daya Beli)

Kemenkeu juga akan mengkaji efek dari pemberian dana desa hingga Rp 1,4 miliar untuk mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja. Dana desa sudah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan atau gini rasio ke level 0,39%, namun tetap perlu dikaji dampaknya untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antardesa.

"Pelaksanaan dana desa memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin serta gini ratio, tapi belum terlalu masif. Itu artinya multiplier effect belum efektif, sehingga pengelolaan dana desa harus ada yang diperbaiki," kata dia.

(Baca: Dana Desa Dianggap Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi yang Stagnan)

Kementerian Keuangan juga sedang memperhitungkan dana desa yang akan ditingkatkan 10% dari transfer ke daerah. Jika transfer ke daerah saat ini sebesar Rp 706,34 triliun maka 10% adalah Rp 70,63 triliun. 

"Dengan perkiraan dana  Rp 70 triliun-Rp 75 triliun, itu baru dibagikan sekitar Rp 1 miliar per desa. Untuk sampai Rp 1,4 miliar berarti pagunya harus lebih besar," tutur Boediarso.

Boediarso menyatakan kebijakan kenaikan dana desa ini tidaklah mudah karena tergantung pada ketersediaan anggaran negara. Namun sesuai janji politik Presiden Jokowi, maka akan tetap dilakukan di 2019.

Adapun alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 ditetapkan sebesar Rp 60 triliun atau sama dengan pagu dana desa dalam APBN 2018. Dengan pagu tersebut maka sebanyak 74.910 desa rata-rata mendapatkan dana desa sebesar Rp 800 juta per desa. Sementara itu, hingga pertengahan Desember 2017, penyaluran dana desa telah mencapai Rp 59,2 triliun.

(Baca: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)