Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, instansinya sudah mencapai penerimaan Rp 146,3 triliun atau 77,4% dari target Rp 189,14 triliun per 6 Desember 2017. Penerimaan ini tumbuh 6,63% dibanding tahun lalu (year on year/yoy).
Meski penerimaan baru mencapai 77,4%, Heru yakin akan meningkat signifikan di Desember ini. Dia yakin penerimaan dari cukai hasil tembakau akan meningkat di akhir tahun.
"Tipikal penerimaan cukai rokok itu akan naik drastis di Desember yang biasanya sekitar 3-3,5 kali lipat dibanding bulan-bulan biasanya. Maka kami optimis penerimaan akan meningkat," kata Heru ditemui wartawan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/12).
(Baca: Dianggap Merugikan, Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok)
Kenaikan penerimaan cukai rokok di akhir tahun akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas PMK 69 Tahun tentang penundaaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Secara rinci, penerimaan bea masuk sebesar Rp 31,8 triliun atau 95,57% dari target dan penerimaan dari cukai sebesar Rp 110,9 triliun atau 72,47% dari target.
Penerimaan dari sisi cukai ini, terdiri atas tembakau sebesar Rp 106,06 triliun, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 4,95 triliun, dan ethil alkohol Rp 135 miliar, serta, dari Bea Keluar Rp 3,5 triliun.
(Baca: Rokok Elektrik Akan Terkena Cukai 57% Tahun Depan)
Secara keseluruhan, bea masuk tumbuh 10,03% dan cukai tumbuh 5,09%. Pertumbuhan cukai hasil tembakau sebesar 5,39%, MMEA 4,2%, dan ethil alkohol minus 14,67%, sementara bea keluar tumbuh 30,87%.
Perihal penerimaan cukai alkohol yang turun drastis, Heru menyatakan karena persoalan bisnis. Pemerintah pusat dan daerah sejak beberapa tahun belakangan ini membatasi peredaran minuman beralkohol secara retail, yang berdampak pada penurunan bisnis minuman alkohol.