Pemerintah Cairkan Rp 3,6 Triliun untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda
4/12/2017, 20.24 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerima dana bantuan untuk menutup defisit keuangannya yang diperkirakan mencapai Rp 9-10 triliun tahun ini. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar Rp 3,6 triliun yang diambil dari alokasi belanja lain-lain.

"Rp 3,6 triliun sudah dibayarkan tanggal 30 November," kata Mardiasmo usai acara Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Layanan Kesehatan 2017 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (4/12).

Selain itu, pemerintah juga sudah membayarkan Rp 4,2 triliun tagihan iuran milik golongan masyarakat tidak mampu alias Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk bulan November dan Desember. Mardiasmo pun memastikan pemerintah siap membayar iuran PBI untuk awal tahun depan.

"Awal tahun, kami ajukan paling lambat minggu pertama (Januari) Rp 2,1 triliun. Kan (besaran iuran) PBI Rp 2,1 triliun tiap bulan," ucapnya. (Baca juga: Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD)

Guna membantu keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah juga bakal berinisiasi memotong Dana Bagi Hasil (DBH) ataupun Dana Alokasi Umum (DAU) daerah yang memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan, BPJS kesehatan memiliki tagihan sekitar Rp 1,3 triliun kepada daerah.

Pemotongan tersebut dilakukan menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pemotongan transfer ke daerah atas tunggakan kewajiban selaku pemberi kerja atas pembayaran iuran jaminan kesehatan. "PMK baru untuk intersep bisa motong DBH dan DAU kalau punya utang itu. Tapi harus kami barengi dengan rekonsiliasi antara BPJS kesehatan dengan pemda masing-masing,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan perihal upaya menutup defisit. Upaya yang dimaksud termasuk kontribusi daerah untuk BPJS Kesehatan yang diambil dari 10% anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di sisi lain, ia menekankan pihaknya juga terus mengkaji kebijakan mengenai partisipasi masyarakat dalam soal iuran BPJS Kesehatan. "Kami akan terus lakukan review mengenai policy apa yang disebut partisipasi dari masyarakat  baik yang sudah kerja maupun yang belum, atau yang tidak mampu," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)

Menurut dia, pemerintah juga menyiapkan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok untuk menambal defisit. "Kami juga akan gunakan sumber dana lain, DBH rokok itu sebetulnya untuk preventif," kata dia. Namun, ia menekankan penyelesaian persoalan defisit dengan DBH hasil tembakau hanya akan bersifat temporer.

Ke depan, BPJS Kesehatan harus punya strategi lain yang bersifat pencegahan untuk menekan defisit. "Mereka harus mampu memfokuskan pada prefentif menciptakan gaya hidup (sehat) karena itu akan timbulkan biaya kesehatan yang lebih rendah," kata dia.