Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap realisasi belanja pemerintah pada semester II bisa mendorong ekonomi domestik sehingga penerimaan pajak meningkat. Hingga Agustus lalu, penerimaan pajak baru Rp 686 triliun atau 53,5% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
"Biasanya dari belanja pemerintah, unsur penerimaan pajak cukup besar, sehingga kami juga akan berharap penerimaan perpajakan akan meningkat dari situ," kata Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Mulia Senayan, jakarta, Selasa (5/9). (Baca juga: Ditjen Pajak Tangkal Pecah Saham di Luar Negeri untuk Hindari Pajak)
Sepanjang semester I lalu, realisasi belanja pemerintah baru mencapai Rp 893,3 triliun atau setara 41,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 2.133,2 triliun. Realisasi belanja tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan semester I 2016 yang sebesar 41,5% dari target.
Ke depan, Sri Mulyani juga berharap penerimaan pajak bisa tersokong oleh kepatuhan para peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, penerimaan pajak juga semestinya bisa meningkat lantaran pihaknya telah mengantongi data-data potensi penerimaan yang bisa ditingkatkan pasca berakhirnya program pengampunan pajak. (Baca juga: Realisasi Pajak 53%, Pemerintah Tagih Komitmen Peserta Tax Amnesty)
Meski begitu, ia menjelaskan, penerimaan pajak pada Juli-Agustus tahun ini tak bisa dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. "Karena tahun lalu, bulan Agustus-September itu, penerimaan dari sisi tax amnesty mengalami peningkatan yang sangat besar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk mencapai target penerimaan pajak, institusinya melakukan upaya lebih (extra effort) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penegakan hukum (law enforcement). Adapun dalam hal penegakan hukum, pihaknya mengakui tengah menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bila wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak namun kemudian otoritas pajak menemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak. Tambahan harta tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.