Pemerintah tengah menyiapkan aplikasi elektronik untuk mempercepat perolehan data nasabah perbankan yang sedang dalam tahap penyidikan. Sistem elektronik akan menggantikan proses yang sebelumnya dilakukan melalui surat-menyurat manual.
"Jadi, bisa lebih cepat prosesnya, lebih efisien. Tadinya butuh waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk membuka rekening di bank bersangkutan," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
(Baca juga: Darmin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2018 Tembus 6 Persen)
Yoga mengatakan bahwa data nasabah merupakan kerahasiaan yang dijamin oleh Undang-undang Perbankan. Namun, instansinya dapat meminta akses pembukaan nasabah bank yang sedang dalam penyidikan.
Permintaan akses inilah yang sebelumnya harus melalui proses panjang. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Menteri Keuangan setiap kali ingin meminta data perbankan. Setelah surat permohonan ditandatangani Menteri Keuangan, baru kemudian Menkeu mengajukan surat tersebut kepada Bank Indonesia.
Namun, setelah ada revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan, permintaan data perbankan, Direktorat Jenderal Pajak hanya perlu mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR)
Kini, dengan aplikasi khusus, proses perolehan izin untuk membuka data nasabah perbankan ini hanya membutuhkan waktu satu minggu. Padahal sebelumnya, perolehan izin ini bisa memakan waktu hingga delapan bulan.
Yoga menuturkan, Kementerian Keuangan dan OJK sudah melakukan sinkronisasi untuk mendukung berjalannya rencana ini. "Aplikasi ini sudah finalisasi, segera diimplementasikan. Mungkin bulan ini sudah efektif," ujarnya.
(Baca juga: BUMN Sektor Keuangan Diminta Naikkan Setoran Pajak)