Ramai Debat Kenaikan PPN Bukan 1% Tapi 9%, Ini Kata Pemerintah

Rahayu Subekti
24 Desember 2024, 15:20
PPN
ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/Spt.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kanan) mengecek sejumlah komoditas sembako usai peluncuran program 'Every Price Is Cheap Sale' (Epic Sale) di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). Program berupa potongan harga yang bertujuan untuk memacu daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tersebut berlangsung pada 22-31 Desember 2024 serta ditargetkan menembus transaksi sebesar Rp14,5 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Usai ketetapan ini diumumkan, masyarakat ramai memperdebatkan kenaikan PPN bukan hanya 1% namun disebut-sebut setara 9%. 

Pemerintah buka suara mengenai perdebatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyanggah anggapan adanya hitungan yang menyebutkan kenaikan PPN setara 9%.  “Tambahnya 1%,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12).

Meski begitu, Airlangga mengakui kenaikan PPN 12% akan berpengaruh kepada inflasi. Namun, Airlangga menegaskan, dampak PPN 12% tidak akan terlalu tinggi terhadap inflasi.

Hitungan Kenaikan PPN Setara 9%

Salah satu lembaga yang mengungkapkan kenaikan PPN 12% ini setara 9% yaitu lembaga riset center of Economic and Law Studies atau Celios. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan angka ini sangat tinggi dan kontradiktif terhadap konsumsi rumah tangga.

“Ingat bahwa kenaikan tarif 11% menjadi 12% itu bukan cuma naik 1% tapi setara dengan 9% kenaikan tarif,” kata Bhima kepada Katadata.co.id.

Penghitungan Tersebut Berdasarkan Rumus:

((Harga baru - harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan

Contohnya:

Harga TV sebelumnya Rp 5.550.000

Harga TV setelah tarif PPN 12% menjadi Rp 5.600.000

Persentase kenaikan:

((Rp 5.600.000 - Rp 5.550.000) / Rp 5.550.000) × 100% = 9,09%

Selebgram sekaligus Youtuber yang dikenal pintar Matematika, Jerome Polin juga menjelaskan penghitungan kenaikan PPN 12%. Melalui video singkat yang Jerome unggah di akun pribadi Instagram miliknya @jeromepolin, ia menguraikan perubahan kenaikan pajak yang harus dibayar masyarakat setara 9%.

Jerome menjelaskan dengan skenario harga barang Rp 100 ribu dengan PPN 11%, maka pajak yang dikenakan Rp 11 ribu. Jika dikenakan PPN 12%, maka pajak yang harus dibayar dari harga barang Rp 100 ribu itu menjadi Rp 12 ribu. Berarti hanya ada kenaikan Rp 1.000 atau 1%.

Namun, Jerome menyoroti perubahan pada tarif pajak bukan harga barang. Jika ingin menghitung pajak, Jerome mengatakan harus fokus pada pajaknya.

"Berarti kita akan hitung Rp 1.000 itu berapa persen dari Rp 11 ribu ke Rp 12 ribu. Jadi, Rp 1.000 dibagi Rp 11 ribu dikali 100% yang kalau dihitung sekitar 9,09% atau dibulatkan jadi 9%,” kata Jerome.

Jerome menyimpulkan, PPN memang hanya naik 1% dari 115 menjadi 12%. Tapi nominal pajak yang harus dibayar menjadi 9% dari sebelumnya.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...