Keinginan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan digital berbasis internet papan atas (Over The Top/OTT) tampaknya akan segera terwujud. Setidaknya dengan Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, timnya telah mencapai kesepakatan.
"Saya berterima kasih, Google memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya dan bangga dengan tim kita yang memiliki komitmen untuk melihat potensi penerimaan pajak,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Sri Mulyani menyatakan, kesepakatan mengenai nilai pajak Google itu dicapai setelah beberapa pertemuan dengan tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu, Google menyampaikan data transaksi dan segala kegiatan perusahaan yang dapat menjadi basis kewajiban pajaknya.
Setelah itu, tim dari Direktorat Jenderal Pajak memeriksa data tersebut dan membandingkannya dengan perhitungan mereka. “Kami memberikan kalkulasi, dan dari kalkulasi antara dua belah pihak ditemukan titik kesepakatan,”ujarnya.
Namun, Sri Mulyani masih merahasiakan besaran, maupun waktu pembayaran pajak Google.
Yang pasti, dengan tercapainya kesepakatan ini, Sri Mulyani berharap, negara dapat menarik pajak dari perusahaan-perusahaan lainnya, terutama perusahaan raksasa yang termasuk dalam golongan OTT. Dengan demikian, taka da lagi kecemburuan dari pelaku usaha konvensional pada perusahaan berbasis internet yang seolah mendapat keistimewaan soal pajak. “Sehingga kita bisa menciptakan level playing field kepad seluruh pelaku ekonomi,”katanya.
(Baca juga: Bidik Pajak Google dan Facebook, Aturan Baru Tak Berlaku Surut)
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan dan aktivitas bisnis perusahaan digital. Ada tiga poin penting nantinya dalam aturan yang berwujud peraturan menteri itu.
Pertama, terkait masalah presensi. Artinya, pemerintah akan memperketat dan memperjelas proses pelaporan atau keluhan pengguna terhadap layanan perusahaan tersebut.
Kedua, perlindungan konsumen akan diperketat. Pertimbangannya, para konsumen pasti menyampaikan data serta informasi pribadinya untuk menggunakan layanan yang diberikan OTT. Karena itu, pemerintah harus mengetahui penggunaan data tersebut dan jangka waktu penyimpanannya.
(Baca juga: Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital
Ketiga, kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum di antara perusahaan OTT, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Jadi, di situ ditulisnya level playing field atas OTT internasional dan OTT nasional. Ada kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum," ujar Rudiantara.