KATADATA - Untuk mengatasi ekonomi yang lesu, pemerintah menebar berbagai paket kebijakan. Memangkas rantai birokrasi perizinan hingga hanya menjadi tiga jam, satu di antaranya. Tujuannya, agar para investor berbondong-bondong menanamkan modalnya.
Setelah diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin dua pekan lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa layanan izin investasi tiga jam membuahkan hasil cukup membanggakan. “Tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih menggunakan layanan investasi ini,” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016. (Baca: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam).
Secara lebih detail, Franky menyatakan total investasinya mencapai Rp 50,7 triliun yang disumbang dari 14 perusahan. Nilai tersebut diperoleh setelah para investor mengantongi berbagai izin yang diurus dalam tiga jam. Misalnya, mereka mendapatkan Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lalu, ada pula surat izin booking tanah apabila diperlukan. Tak hanya itu, BKPM kemudian mengeluarkan fasilitas tambahan yakni berupa Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Angka Pengenal Importir Produsen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Nomor Induk Kepabeanan. (Baca: Kini, Dalam Tiga Jam Investor Dapat Sembilan Fasilitas Perizinan).
Rencananya, belasan perusahaan tersebut akan menyerap 10.032 tenaga kerja. Banyaknya pekerja yang dibutuhkan ini sesuai dengan tujuan awal paket kebijakan jilid dua yang diumumkan pada akhir September tahun lalu, yaitu untuk mendukung investasi pada industri padat karya. Misalkan, satu perusahaan menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang. Ada juga perusahaan padat modal dengan dana investasi di atas Rp 100 miliar.
Menurut Franky, tujuh perusahaan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam selama bulan ini. Mereka berasal dari Malaysia dan Singapura. Sebelumnya tercatat ada Saudi Arabia, Inggris, Belgia, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat satu Penanaman Modal Dalam Neberi yang menggunakan layanan izin investasi tersebut.
Para investor asing itu bergerak di sektor real estate, industri, Pembangkit Listrik Tenaga Aiar, hilirisasi mineral, aktivitas pelayanan pelabuhan, dan budidaya ternak. Ada pula yang masuk industri peralatan listrik rumah tangga, pembangkitan listrik tenaga batubara, pertambangan bijih nikel, dan pengolahan sampah. (Baca juga: Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor).
Manfaat layanan izin investasi tiga jam, kata Franky, diharapkan terus meningkat dan mendorong minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Sehingga menjadi bola salju, terus menggelinding semakin banyak yang memanfaatkan,” ujarnya.