KATADATA - Pemerintah tengah mengevaluasi perkembangan atau pencapaian enam paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis sejak awal September lalu. Dari hasil evaluasi itu, masih ada sekitar 30 persen peraturan yang belum dideregulasi, baik direvisi maupun pembuatan peraturan baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, sekitar 70 persen peraturan dari paket kebijakan ekonomi jilid pertama hingga keenam sudah rampung dan diterbitkan. Paling istimewa adalah paket kebijakan jilid VI yang baru diumumkan awal November lalu, namun saat ini semua peraturannya sudah diterbitkan.
Namun, masih ada sekitar 30 persen peraturan dari semua paket kebijakan ekonomi tersebut yang belum rampung dan diterbitkan. Sebagian besar termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang diumumkan pada 9 September lalu.
Sekadar informasi, paket jilid I itu terdiri atas deregulasi sejumlah peraturan, debirokrasi alias penyederhanaan perizinan usaha dan penegakan hukum serta kepastian usaha. Ada sebanyak 134 peraturan yang diperbaiki atau dibuat baru, terdiri atas 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (Perpres), dua instruksi presiden (Inpres), 96 peraturan menteri (Permen) dan delapan aturan lainnya.
Menurut Darmin, 30 persen peraturan yang belum diterbitkan itu merupakan kewenangan tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Paket kebijakan pertama masih agak banyak yang belum selesai peraturannya. Minggu lalu, satu kementerian (Kementerian Pertanian) baru tuntas. Tinggal tiga kementerian lagi,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (23/11).
Darmin melihat, belum rampungnya pembuatan peraturan di ketiga kementerian tersebut karena permasalahan internal. Meski begitu, pemerintah tidak akan menunda lebih lama lagi pengumuman paket kebijakan ekonomi yang terbaru. Setelah evaluasi enam paket tersebut rampung, lanjut dia, pemerintah akan merilis paket kebijakan jilid VII pekan depan.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, paket jilid VII akan mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya.
Pemerintah sebenarnya telah memasukkan fasilitas pengurangan pajak ini dalam paket jilid I, II, dan IV. Namun, Lukita menjelaskan, insentif pajak dalam paket terbaru ini akan fokus diberikan kepada industri padat karya yang mengacu kepada jumlah tenaga kerjanya. “Sekarang ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap, besarannya juga tetap,” kata dia.
(Baca: Deregulasi Masih Tersendat, Pemerintah Tunda Paket Jilid VII)
Di sisi lain, pemerintah batal memasukkan sejumlah kebijakan lain, seperti dana desa, insentif untuk memacu sektor usaha peternakan sapi, dan insentif PPh Pasal 21, ke dalam paket jilid VII. Lukita mengatakan, pemerintah masih mengkaji mengenai kebijakan dana desa. Adapun insentif PPh 21 untuk karyawan masih didiskusikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).