KATADATA ? Dana Moneter Internasional (IMF) mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada bulan ini.
Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde seusai bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/9). Menurutnya, UU JPSK penting untuk memperkuat sektor finansial.
?Indonesia memiliki banyak perbaikan (kebijakan) yang bagus dalam kebijakan makro prudensial. Saya pikir ini sangat bisa menguatkan ekonomi untuk menghadapi guncangan yang melanda perekonomian di banyak negara,? kata Lagarde.
Pada kesempatan lainnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta DPR agar RUU JPSK bisa diundang-undangkan pada bulan ini. Aturan ini dinilai penting untuk menghadapi guncangan ekonomi seperti yang terjadi saat ini. Terutama, dalam mengantisipasi terjadinya krisis yang disebabkan oleh gagalnya bank berdampak sistemik.
Makanya, lanjut dia, penentuan bank yang termasuk dalam Systemically Important Bank (SIB) akan ditentukan lebih dulu sebelum terjadi krisis. Bila sudah ditetapkan bank mana saja yang termasuk dalam SIB, dia berharap bisa mengantisipasi terjadinya krisis. Dengan begitu, dana publik yang digunakan menjadi lebih kecil, tidak seperti yang terjadi pada kasus Bank Century pada 2008 lalu.
Menurut dia, bank yang sudah terdaftar dalam SIB, akan memiliki persyaratan khusus seperti modal yang lebih besar daripada bank biasa juga pengawasannya yang diperketat. ?Kalau bank itu sistemik, lalu kolaps maka harus diselamatkan. Tapi kalau nggak sistemik dari awal lalu kolaps, tutup saja,? tutur dia usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menuturkan, bahwa komisinya setuju untuk menindaklanjuti pembahasan RUU JPSK. Dia juga sependapat bahwa kondisi saat ini sangat memerlukan payung hukum untuk mengantisipasi terjadinya krisis. Namun dia menjanjikan pembahasan RUU JPSK akan selesai pada Oktober nanti.