Empat Bank Besar Bakal Kelola Dana BLU Sawit

KATADATA/
Penulis: Safrezi Fitra
13/7/2015, 10.55 WIB

KATADATA ? Pemerintah telah menunjuk empat bank besar untuk mengelola dana Badan Layanan Umum (BLU) sawit. Pengelolaan dana tersebut akan resmi mulai berlaku pada Kamis (16/7) depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan empat bank tersebut terdiri dari tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu bank swasta, yakni Bank Central Asia (BCA). Namun, dia belum mau merinci tiga bank pelat merah yang ditunjuk oleh pemerintah. Saat ini, ada ermpat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan negara (BTN).

Sofyan menjelaskan alasan pemerintah menunjuk keempat bank ini karena memiliki jaringan kerja yang luas dengan perbankan lainnya. Saat ini, keempat bank tersebut juga telah membuka rekening yang akan digunakan dalam pengelolaan dana sawit. Pemerintah memperkirakan, dana pengembangan industri sawit yang bisa dikelola BLU mencapai US$ 700 juta ? 800 juta setiap tahun.

"Jadi semua sudah siap, Direksi BLU sudah oke semua. Tanggal 16 Juli kami akan mulai mengumpulkan dana (sawit) tersebut," kata Sofyan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (10/7) lalu.

Pemerintah telah menunjuk mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama BLU Sawit. Dalam tugasnya, Bayu akan didampingi oleh empat direktur untuk mengelola dana industri sawit ini. Kinerja Pelaksana BLU Sawit ini akan diawasi oleh sembilan Dewan Pengawas, yang merupakan perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan industri sawit.

Mengenai tarif pungutan dananya, pemerintah telah menetapkan sebesar US$ 50 per ton untuk setiap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diekspor, dan sebesar US$ 30 per ton untuk olein. Selain itu, masih ada 13 produk olahan sawit lainnya yang juga akan dikenakan pungutan, dengan besaran tarif yang bervariasi. Produk olahan seperti fatty acid methyl ester (FAME) atau biodiesel, tidak dikenakan pungutan.

(Baca: Porsi Terbesar Pemanfaatan CPO Fund untuk Biodiesel)

Agar tidak membebani pengusaha yang harus membayar dana BLU Sawit ketik harganya rendah, pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan bea keluar khusus bagi ekspor sawit.

Bea keluar ini akan berlaku saat harga sawit melebihi US$ 750 per ton. Hal ini untuk mengantisipasi apabila harga sawit kembali naik hingga melebihi batas bea keluar sebesar US$ 750 per ton nantinya. Bea keluar khusus ini bisa digunakan untuk menutupi pungutan dana BLU sawit ketika harganya jatuh. "Nanti ada bea keluar khusus, agar tidak double dengan pungutan BLU itu sendiri," kata Bambang.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution