KATADATA ? Pemerintah berencana melonggarkan kepemilikan properti di Indonesia bagi warga asing. Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, pemerintah telah menimbang persyaratan yang akan diberlakukan bagi warga negara asing. Salah satu ketentuannya, asing hanya boleh membeli apartemen mewah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, batasan apartemen mewah yang akan diberlakukan ialah mengenai nilai atau harga jual. "Berapa kisaran batasan nilainya, mirip-mirip dengan aturan batasan nilai properti sangat mewah yang dipungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22," kata Sigit seperti dikutip Kontan, Kamis (21/5).
Aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK/03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Dalam aturan yang berlaku mulai akhir Mei nanti, Kementerian Keuangan mewajibkan penjual enam barang sangat mewah harus memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari harga barang ke setiap pembeli.
Khusus apartemen, yang tergolong sangat mewah adalah jika apartemen tersebut memiliki harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi. Batasan ini tentu jauh lebih rendah dibandingkan dengan batasan yang diatur dalam beleid sebelumnya, yaitu dengan harga jual lebih dari Rp 10 miliar dan atau luas 400 meter persegi.