Kebijakan Perpajakan RI Tak Bisa Mengacu ke Singapura

KATADATA
Indonesia tidak dapat membandingkan tarif pajak yang berlaku di negara lain.
19/5/2015, 14.56 WIB

KATADATA ? Indonesia tidak dapat menetapkan tarif pajak dengan mengacu pada tarif yang berlaku di negara lain. Kebijakan perpajakan mesti dilakukan secara komprehensif yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan target penerimaannya.

Pandangan ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dari 25 persen menjadi 17,5 persen-17,8 persen.

?Habis potensi pajak Indonesia, kalau perang tarif dengan Singapura. Lagipula, dia (Singapura) menawarkan financial secrecy (kerahasiaan keuangan) dan kemudahan bisnis,? kata Prastowo saat dihubungi Katadata, Selasa (19/5).

Luhut seperti diberitakan menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk menurunkan tarif PPh perusahaan supaya bisa bersaing dengan Singapura. Di negara tetangga itu, perusahaan dikenakan PPh sebesar 17 persen, yang dinilai dapat mencegah terjadinya praktik transfer pricing oleh perusahaan yang memiliki entitas di negara lain.

(Baca: Sofyan dan Bambang Beda Pandangan dengan Luhut Soal Pajak Perusahaan)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati