KATADATA ? Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, optimistis perdebatan sejumlah kalangan soal besar iuran dana pensiun akan segera mencapai titik temu. "Pada akhir Mei, hasil pembahasan opsi ini akan disampaikan ke presiden," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dikutip Koran Tempo, Selasa (19/5).
Karena itu, Elvyn yakin program jaminan pensiun ini akan berjalan efektif per 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan tercatat mengusulkan iuran 8 persen. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan angka 1,5 persen, sedangkan Kementerian Keuangan mengeluarkan angka 3 persen secara bertahap.
Elvyn menjelaskan, usul 8 persen memperhitungkan manfaat wajar yang bisa memberi 35 persen dari rata-rata upah pekerja saat pensiun. Proporsi yang diusulkan adalah pengusaha dan pekerja masing-masing membayar 5 persen dan 3 persen iuran.
Nantinya Presiden yang akan memilih opsi terbaik bagi semua pihak. "Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari sustainability (keberlangsungan), affordability (keterjangkauan), dan aspek manfaat," ucap Elvyn.
Ia menyebutkan, para peserta program ini akan menikmati benefit setelah membayar iuran selama 15 tahun. Saat memasuki usia pensiun, peserta itu akan mendapatkan jaminan pensiun yang diberikan secara bulanan.
Jadi, kalau sebelum 15 tahun ada peserta yang memasuki usia pensiun, menurut Elvyn, dia akan mendapatkan jaminan pensiun sekaligus secara lumpsum. "Jadi bukan dalam bentuk benefit program, tapi lumpsum, yaitu akumulasi iuran plus pengembangannya."