Pengelola Apartemen & Mal Bisa Tentukan Tarif Listrik

Apartemen KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
24/4/2015, 09.09 WIB

KATADATA ? Beban biaya listrik kerap menjadi persoalan bagi pengelola mal, apartemen dengan para penyewanya. Dengan alasan beragam, para penyewa mal atau penghuni apartemen kerap menuding pengelola mal atau apartemen memberikan tarif yang merugikan penghuni.

Ini pula yang membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan khusus tentang Penerapan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Rumah Susun da Apartemen. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah: pengelola hunian jangkung bisa mengambil tambahan biaya dari penyaluran listrik bagi penghuni apartemen atau rumah bersusun.

Syaratnya mereka harus memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL). Jika izin di tangan, pengelola apartemen bisa mengambil margin keuntungan dari layanan pengadaan sumber energi ini.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan ESDM Satya Zilfanitra, perolehan izin tidak sulit. Mereka bisa minta izin ke pemerintah daerah setempat. "Langsung ke Pemda setempat," ujarnya seperti dikutip Kontan, Jumat (24/9).

Pemerintah sengaja merancang aturan ini lantaran selama ini persoalan tarif listrik di apartemen dan mal kurang transparan. "Ini menyebabkan terjadi saling tuding antar penghuni dan pengelola apartemen," ujarnya.

Reporter: Redaksi