Kronologi 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia yang Ditahan Bea Cukai

Ferrika Lukmana Sari
6 Mei 2024, 11:25
Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung pada 17 April 2024 lalu.

Kuasa Hukum Kenneth, Otto Cornelis Kaligus menjelaskan kronologi permasalah itu dimulai pada tahun 2019 sampai dengan 2020.

"Klien kami melakukan temporary import atau impor sementara untuk sembilan unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars yang diwakili oleh Rudy Salim dan Andi," kata OC Kaligis dalam keterangan resmi dikutip Senin (6/5).

Menurut Kaligis, mobil tersebut telah dilaporkan impor sementara disertai dengan dokumen-dokumen A.T.A Carnet pendukung sebagai identitas mobil mewah dan harus re export atau diekspor kembali dari Indonesia ke Malaysia sesuai waktu yang ditentukan setelah pameran selesai.

Singkatkan, pada 17 Maret 2022, saudara Andi dari Prestige Image Motorcars telah menyerahkan sembilan mobil tersebut kepada Bea Cukai Soekarno Hatta dengan harapan dapat dikembalikan ke Malaysia.

"Namun mobil tersebut belum dapat diekspor kembali ke Malaysia, karena harus disertakan dokumen asli A.T.A Carnet, di mana dokumen-dokumen tersebut juga tengah dalam proses hukum karena dugaan penggelapan dokumen oleh seorang bernama Amanda, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Polres Jakarta Selatan," ujarnya. 

Padahal, kata Kaligis, sembilan mobil tersebut harus dikembalikan ke Malaysia karena tenggang waktu di Indonesia sudah melebihi waktu yang ditentukan. Saat ini, mobil itu di bawah pengawasan Bea Cukai Soetta.

Berdasarkan informasi kliennya, Kaligis mendapatkan kabar bahwa sembilan mobil tersebut berada di jalan dan digunakan oleh seseorang. Oleh karena itu, pada 3 dan 4 April 2024, kliennya mendatangi Bea Cukai Soetta.

"Klien kami datang untuk melakukan audiensi dan pengecekan fisik sembilan mobil tersebut. Saat audiensi, pihak Bea Cukai Soetta memberikan izin kepada klien kami untuk melakukan pengecekan fisik yang dilaksanakan pada 4 April 2024," ujarnya.

Namun pada 4 April 2024, Bea Cukai Soetta tidak mengizinkan kliennya untuk melakukan pengecekan fisik mobil karena alasan gudang penyimpan mobil disegel oleh pihak swasta, Trustlaw Firm yang mendapatkan kuasa dari Andi sebagai perwakilan carnet atau Speedline Industries Sdn Bhd dengan stiker/spanduk bertuliskan:

"Tempat, bangunan/ruko renault nomor 5, 6 dan 16 ini dalam pengawasan Trustlawfirm, sehingga dilarang masuk tanpa izin," tulis pengumuman tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat janggal karena pihak Bea Cukai Soetta tidak memberikan izin kliennya untuk melakukan pengecekkan fisik di gudang tempat penyimpanan mobil tersebut, yang belakangan diketahui milik swasta, Trustlaw Firm.

"Sementara klien kami adalah Direktur dari Speedline Industries Sdn Bhd tapi tidak diizinkan melakukan pengecekan fisik," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Kaligus menduga terdapat permainan yang terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai Soetta sesuai Pasal 421 KUHP.

"Terdapat kasus dugaan perampokan dan dugaan kejahatan jabatan ini, akan segera kami leporkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Kaligis.

Penjelasan Bea Cukai Soetta

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo membenarkan, bahwa sembilan mobil tersebut diamankan Bea Cukai Soetta karena pihak Kenneth Koh belum melunasi denda sanksi administrasi dari Bea Cukai.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum melunasi denda sanksi administrasi atas pelanggaran keterlambatan untuk melakukan re export atau ekspor kembali sembilan mobil itu," kata Gatot kepada Katadata, Senin (6/5). 

Dia juga memastikan, sembilan mobil tersebut dalam kondisi aman. Sementara terkait laporan Kenneth ke Kejagung, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. "Terkait pelaporan Kejagung, kami mengikuti aturan untuk menjelaskan masalah tersebut," ujar Gatot. 

Pihak juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Kenneth untuk bertemu maupun membahas masalah mobil mewah ini. "Kami sangat terbuka untuk membahasnya dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut," katanya.

Berikut daftar mobil mewah yang disita Bea Cukai:

1. Rolss Royce Phantom
2. Aston Martin vantage Couple (lime)
3. Lamborgihi Huracan LP610-4 White
4. Aston Martin DB11 V12 Coupe
5. Aston Martin Vantage Coupe
6. McLaren 720S Onyx Black
7. Lamborghini Huracan LP580-2 Spider Red
8. Lamborghini Aventador S Roadster
9. Lamborghini Aventador SVJ

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...