Bank Sentral Finalisasi Tarif RTGS Jilid II

KATADATA/
Penulis:
Editor: Arsip
21/4/2015, 06.48 WIB

KATADATA ? Rencana penerapan transaksi dengan sistem Real Time Gross Settlement Systems (RTGS) jilid II oleh Bank Indonesia (BI) memasuki tahap akhir. Pada saat bersama, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga akan menyiapkan aturan main terkait pelaksanaan RTGS jilid II tersebut.

BI kini sedang menghitung ulang tarif ideal transaksi RTGS. Tarif baru itu akan berlaku seiring pemberlakukan RTGS jilid II medio tahun 2015. "Kajiannya dalam finalisasi," ujar Ronald Waas, Deputi Gubernur BI seperti dikutip dari Kontan, Selasa (21/4).

Ada dua rencana yang digodok bank sentral dalam menentukan tarif RTGS. Pertama, transaparansi tarif RTGS bank yang akan ditampilkan pada sistus bank sentral, seperti layaknya publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bank yang ada di BI.

Kedua, BI akan mematok batas atas tarif RTGS yang berlaku di bank. Boleh jadi, ini merupakan langkah tegas BI. Sebab, tarif RTGS yang diberlakukan bank kini beragam. Sebagia gambaran, rata-rata perbankan memungut biaya antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per transaksi.

Penentuan tarif RTGS ini bertujuan agar nasabah tidak terbebani dengan tarif baru RTGS. Lantaran BI berenana menaikkan tarif RTGS jilid II seiring penambahan investasi pada sistem baru tersebut. Terlebih lagi, RTGS jilid II akan mempercepat proses transaksi keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Redaksi