Ditolak Lagi, Asian Agri Harus Bayar Denda Pajak

KATADATA
Suasana sidang banding pajak yang diajukan Asian Agri Group di Pengadilan Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.
9/4/2015, 14.31 WIB

KATADATA ? Upaya hukum Asian Agri Group menghindar pembayaran utang dan denda pajak kembali membentur tembok. Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini.

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Dasa Anugrah Sejati. Anak perusahaan Asian Agri tersebut mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 96 miliar.

Tidak ada perbedaan pendapat Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hari Prabowo serta Hakim Anggota Martin Wahidin dan Entis Sutisna dalam memutuskan perkara ini.

(Baca: Pengadilan Sudah Tolak Banding Pajak Tujuh Perusahaan Asian Agri)

Pihak Dasa Anugrah Sejati yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Sonny dan Iwan tidak mau memberikan pernyataan terkait keputusan Majelis Hakim. ?Nggak. Kami harus bicarakan dulu dengan kantor,? ujar Sonny seusai menghadiri putusan sidang di Kantor Pengadilan Pajak, Jakarta, Kamis (9/4).

Dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai terbanding, hadir Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat Dicky Hertanto.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati