KATADATA ? Upaya hukum Asian Agri Group menghindar pembayaran utang dan denda pajak kembali membentur tembok. Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini.
Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Dasa Anugrah Sejati. Anak perusahaan Asian Agri tersebut mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 96 miliar.
Tidak ada perbedaan pendapat Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hari Prabowo serta Hakim Anggota Martin Wahidin dan Entis Sutisna dalam memutuskan perkara ini.
(Baca: Pengadilan Sudah Tolak Banding Pajak Tujuh Perusahaan Asian Agri)
Pihak Dasa Anugrah Sejati yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Sonny dan Iwan tidak mau memberikan pernyataan terkait keputusan Majelis Hakim. ?Nggak. Kami harus bicarakan dulu dengan kantor,? ujar Sonny seusai menghadiri putusan sidang di Kantor Pengadilan Pajak, Jakarta, Kamis (9/4).
Dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai terbanding, hadir Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Max Darmawan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat Dicky Hertanto.
?Putusan bandingnya tidak dapat diterima karena mengacu pada Pasal 2E UU Tata Usaha Negara, bahwa itu tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung,? ujarnya Dicky. (Baca: Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)
Selanjutnya, kata dia, Dasa Anugrah Sejati harus membayar sisa tunggakan pajak beserta dendanya. Selain itu, perusahaan harus membayar bunga penagihan selama proses putusan banding berlangsung. ?Ini menjadi terutang sejak ditetapkan besaran terutang dan waktu pembayaran.?
Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa Asian Agri Group kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Denda pidana dengan total Rp 2,5 triliun sudah dilunasi perusahaan dengan mencicil dan lunas pada Oktober 2014.
Kemudian, Ditjen Pajak juga yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. (Baca: KPK Kawal Sidang Banding Pajak Asian Agri)
Hingga saat ini, tersisa enam anak perusahaan lainnya yang belum diputus oleh pengadilan pajak. Antara lain, PT Hari Sawit Jaya senilai Rp 344 miliar dan PT Inti Indosawit Subur Rp 373 miliar. Lalu, PT Indo Sepadan Jaya Rp 82 miliar, PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 miliar, PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 miliar, dan PT Tunggal Yunus Rp 163,8 miliar.