Permintaan Keringanan Pajak Akan Diproses dalam Sebulan

KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
1/4/2015, 16.14 WIB

KATADATA ? Pemerintah memangkas proses pemberian keringanan pajak atau tax allowance, menjadi hanya sebulan. Kebijakan pemangkasan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu.

Dia mengatakan, pelaksanaan pemberian fasilitas perpajakan tersebut tinggal menunggu kesiapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian. ?Sudah selesai. Itu (rapat koordinasi) hanya review kembali,? kata dia seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).

Nantinya, proses pengurusan tax allowance hanya butuh waktu 30 hari. ?Dan (kalau) seseorang meminta permohonan pajak dalam waktu 50 hari sudah ada kepastian. Itu maksimum,? kata dia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, fasilitas keringan pajak ini akan diberikan kepada perusahaan yang paling sedikit 30 persen produknya ditujukan untuk ekspor. Dia menjanjikan proses pengurusan fasilitas ini tidak akan lebih dari 50 hari, karena prosesnya sudah disederhanakan dengan hanya mengajukan ke BKPM melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah izin diajukan, BKPM akan meninjau pemenuhan persyaratan oleh perusahaan. Kemudian, permintaan tax allowance tersebut akan dibahas secara trilateral bersama Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya. Lalu hasil akhir dilimpahkan ke Kementerian Keuangan.

?Trilateral itu kami harapkan sudah bisa memberikan kepastian, kalau belum maka akan ada trilateral yang kedua. Setelah itu dari BKPM menyampaikan kepada Menkeu untuk dikeluarkan pengesahannya,? tutur dia.

Reporter: Desy Setyowati