KATADATA ? Pemerintah akan mengarahkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjadi bank infrastruktur. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pendirian bank infrastruktur.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pembentukan bank tersebut guna mengatasi kesulitan pembiayaan yang selama ini dihadapi sektor infrastruktur. Persoalannya, pemerintah tidak dapat mengandalkan perbankan konvensional untuk memberikan pendanaan di sektor infrastruktur.
Ini lantaran kredit infrastruktur berjangka panjang sehingga lebih berisiko dibandingkan pinjaman jenis lain. ?Jadi kalau dengan bank umum ini akan mismatch (tidak cocok), makanya perlu ada bank khusus untuk itu,? ujar Hadiyanto kepada Katadata, Rabu (4/2).
Nantinya, bentuk kelembagaan bank infrastruktur tersebut akan mirip dengan Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga baru tersebut akan dikhususkan untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional baik itu infrastruktur dasar, sosial, dan sebagainya.
Hadiyanto mengatakan, permodalan bank infrastruktur ini nanti sepenuhnya berasal dari negara sehingga perlu dikukuhkan melalui undang-undang. Pemerintah akan membahas ruang lingkup proses bisnis LPPI bersama parlemen.
?Tidak akan ada funding dari luar. SMI (Saran Multi Infrastruktur) itu merupakan embrio yang nanti akan diarahkan ke LPPI (Lembaga Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur),? ujarnya.
Selama ini pemerintah telah mendorong pembiayaan infrastruktur melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dan kerja sama dengan lembaga pembiayaan internasional. Namun, skema pembiayaan seperti itu dinilai tidak efektif untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Hadiyanto belum bisa memastikan kapan pemerintah akan mulai mempersiapkan pengusulan pembentukan hingga pada pembahasan bersama parlemen nanti. ?Masih jauh, kami sendiri belum bisa mengidentifikasi secara pasti ruang lingkup bisnisnya,? ujarnya.
SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396 tahun 2009 pada 12 Oktober 2009. Modal dasar pembentukannya sebesar Rp 16 triliun, dan modal disetor Rp 4 triliun.
Per 2013, total aset SMI mencapai Rp 7,1 triliun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 79 persen per tahun.