Pemerintah Jadikan SMI Sebagai Embrio Bank Infrastruktur

KATADATA | Agung Samosir
Pengerjaan proyek jalan layan non-tol Casablanca beberapa tahun lalu. Pemerintah berencana membentuk bank infrastruktur untuk mengatasi kesulitan pendanaan.
4/2/2015, 13.53 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan mengarahkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjadi bank infrastruktur. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pendirian bank infrastruktur.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, pembentukan bank tersebut guna mengatasi kesulitan pembiayaan yang selama ini dihadapi sektor infrastruktur. Persoalannya, pemerintah tidak dapat mengandalkan perbankan konvensional untuk memberikan pendanaan di sektor infrastruktur.

Ini lantaran kredit infrastruktur berjangka panjang sehingga lebih berisiko dibandingkan pinjaman jenis lain. ?Jadi kalau dengan bank umum ini akan mismatch (tidak cocok), makanya perlu ada bank khusus untuk itu,? ujar Hadiyanto kepada Katadata, Rabu (4/2).

Nantinya, bentuk kelembagaan bank infrastruktur tersebut akan mirip dengan Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga baru tersebut akan dikhususkan untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional baik itu infrastruktur dasar, sosial, dan sebagainya.

Hadiyanto mengatakan, permodalan bank infrastruktur ini nanti sepenuhnya berasal dari negara sehingga perlu dikukuhkan melalui undang-undang. Pemerintah akan membahas ruang lingkup proses bisnis LPPI bersama parlemen.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin