Pemerintah Bebaskan PBB Migas Tahap Eksplorasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
15/1/2015, 09.49 WIB

KATADATA ? Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi pertambangan migas.

Seperti dikutip dari Kontan, Kamis (15/1), aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK. 011 Tahun 2014 tentang Pengurangan PBB untuk Pertambangan Migas Pada Tahap Eksplorasi.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menghapuskan kewajiban pembayaran PBB hingga 100 persen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, besaran persentase nilai jual kena pajak objek pajak pertambangan adalah 40 persen dari nilai objek pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tujuan penghapusan PBB tersebut sebagai insentif agar investor minyak mau berinvestasi di Indonesia. ?Selama ini, ketika hasil migas belum ada, namun sudah kena pajak,? kata dia. 

Reporter: Redaksi