KATADATA ? Presiden Joko Widodo menunjuk perwakilan pengusaha dari menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sosok perwakilan pengusaha tersebut adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani.
Rencananya sore ini presiden akan melantik Franky menjadi Kepala BKPM di Istana Negara. Setelah pelantikan, Franky akan langsung melakukan serah terima jabatan (Sertijab) hari ini.
Selain pengurus Apindo, Franky juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan menjadi Koordinator Forum Komunikasi Lintas Asosiasi (Forkan). Di dunia usaha, Franky sudah malang melintang di beberapa perusahaan mulai dari Astra Agro, Inter Sarana Globalindo Group, Tudung, hingga Bumi Mekar Tani. Dia juga menjadi eksekutif di Garuda Food.
Selama ini Franky dikenal sebagai aktivis pengusaha yang vokal memperjuangkan aspirasi dunia usaha. Dia juga banyak menyuarakan pemikirannya terkait kebijakan yang berdampak pada investasi dan kemajuan dunia usaha.
Dengan latar belakang pengusaha, Franky sangat paham masalah dunia usaha, investasi dan peningkatan daya saing industri. Franky sangat paham hambatan investasi yang ada di Indonesia, sehingga dinilai mampu membenahi permasalahan investasi.
Presiden Joko Widodo berkomitmen melakukan pembenahan proses perizinan untuk member kemudahan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Targetnya peringkat kemudahan bisnis Indonesia (Doing Business) yang tercatat di World Bank, bisa berada pada bisa naik dua kali lipat. Harapan ini mungkin bisa tercapai dengan menempatkan pengusaha untuk memimpin BKPM.
Selain Kepala BKPM, hari ini presiden juga akan melantik Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang beredar, posisi Kepala BNP2TKI akan diisi oleh Nusron Wahid. Nusron merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor dan politisi Partai Golkar.
Sementara jabatan Ketua Komisi ASN akan diisi oleh Guru Besar Universitas Gajah Mada Sofian Effendi. Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit.
Pembentukan KASN merupakan amanat Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.