DPR Siap Bahas RUU JPSK

Donang Wahyu|KATADATA
DPR siap membahas RUU JPSK sebagai payung hukum untuk menghadapi krisis di sektor keuangan.
24/11/2014, 14.26 WIB

KATADATA ? DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, kasus Bank Century terjadi memberikan pengalaman bahwa protokol manajemen krisis sangat dibutuhkan. Kasus yang terjadi pada 2008 tersebut terjadi lantaran Indonesia tidak memiliki protokol krisis yang memadai.

?Mari kita susun Undang-Undang JPSK yang akan jadi pintu masuk kita (menyusun protokol manajemen krisis). OJK harus ambil inisiatif,? kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (24/11).

Selain JPSK, Misbakhun juga mengusulkan agar UU Perbankan dan UU Pasar Modal direvisi. Kedua UU tersebut dinilai belum memadai. Bahkan UU Pasar Modal yang berlaku saat ini sudah berumur 20 tahun, sehingga perlu undang-undang yang lebih modern dan akomodatif.

Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, UU JPSK penting untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Meski begitu, Komisi XI akan mengutamakan penyelesaian UU Perbankan yang terhenti pada periode lalu. ?Peraturan ini lebih penting dari JPSK,? kata politikus Partai Gerindra ini. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan RUU JPSK kepada pemerintah. ?RUU JPSK sudah on the pipe line. Kami sudah sampaikan ke pemerintah," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati