Pengadilan Pajak Selesaikan Sidang Banding 9 Perusahaan AAG

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
4/11/2014, 14.58 WIB

KATADATA ? Pengadilan Pajak telah menuntaskan sidang banding sembilan anak perusahaan Asian Agri Group (AAG). Persidangan banding anak perusahaan AAG ini, hanya tinggal menyelesaikan lima perusahaan lagi.

"Sudah sembilan perusahaan yang rampung (persidangannya). Jadi tinggal menunggu putusan," ujar Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Max Darmawan, kepada Katadata, Selasa (4/10). (Baca:  KPK Kawal Sidang Banding Pajak Asian Agri)

Sembilan perusahaan tersebut yakni PT Saudara Sejati Luhur, PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka. Kemudian PT Dasa Anugrah Sejati, PT Nusa Pusaka Kencanam, PT Supra Matra Abadi, PT Tunggal Yunus Estate, dan PT Rantau Sinar Karsa. (Baca:  Banding yang Diajukan Asian Agri Dinilai Cacat Hukum)

"Terakhir yang dirampungkan itu PT Rantau Sinar Karsa," ujar Max.

Sidang banding terkait besaran pajak penghasilan (PPh) pasal 26 dan PPh badan untuk tahun pajak 2002-2005 ini, baru saja dirampungkan kemarin. Pengadilan pajak telah mendengarkan pernyataan penutup dan menerima seluruh dokumen persidangan. (Baca:  Adu Dalil Asian Agri dan Ditjen Pajak)

Sementara lima perusahaan lainnya, tercatat masih dalam proses persidangan. Persidangan empat perusahaan, tinggal menyisakan agenda pembacan pernyataan terakhir (closing statement), sebelum dinyatakan rampung dan tinggal menunggu keputusan. Satu perusahaan lainnya masih harus menempuh proses persidangan beberapa kali lagi. (Baca:  Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gunung Melayu, PT Hari Sawit Jaya, PT Inti Indosawit Subur dan PT Mitra Unggul Pusaka. Sedangkan satu perusahaan lagi, PT Indo Sepadan Jaya, masih berada dalam tahap pertengahan persidangan.

Reporter: Petrus Lelyemin