Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
8/9/2014, 17.35 WIB

KATADATA ? Asian Agri Group (AAG) mengajukan banding atas langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menagih denda senilai Rp 1,94 triliun. Sidang banding dilaksanakan pengadilan pajak di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suryo Koesoemo Adjie dan hakim anggota Rasono dan Bambang Basuki, serta panitera Satrio Lamba, pihak AAG mengajukan mantan menteri hukum dan perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan, Ditjen Pajak memang memiliki kewenangan untuk menagih pajak terutang dari wajib pajak. Namun dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak tidak bisa menggunakan dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait besaran denda yang harus dibayarkan AAG.

Menurut dia, satu-satunya eksekutor keputusan MA adalah Kejaksaan Agung.

?Kalau Mahkamah Agung memutuskan untuk Ditjen Pajak menagih besaran pajak terutang sekian, maka tidak ada perdebatan lagi. Karena itu keputusannya eksekusi,? tutur Yusril di pengadilan pajak, Jakarta, Senin (8/9).

(Baca: Kejakgung Eksekusi Aset Asian Agri 1 Februari)

Ditjen Pajak sebagai pihak yang berkewajiban menagih pajak terutang dari wajib pajak bisa menggunakan keputusan tersebut sebagai ihwal untuk melakukan kewajibannya itu.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin