Divonis 10 Tahun, Budi Mulya Ajukan Banding

Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/7/2014, 19.04 WIB

KATADATA ?  Terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya menyatakan akan mengajukan banding sesudah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman 10 tahun penjara. Ia kecewa hakim tidak melihat pertimbangan kondisi krisis pada 2008.

"Penglihatan hakim berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang masih bersikeras seolah-olah apa yang dilakukan BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) adalah kebijakan yang salah dan menganggap pada Oktober-November 2008 tidak ada krisis," ujar Budi Mulya dengan nada emosi di Pengadilan Tipikor, Rabu 16 Juli 2014.
 
Menurut Budi Mulya dalam kondisi tersebut Bank Indonesia harus mengeluarkan 10 Peraturan BI (PBI) untuk membantu likuiditas perbankan dalam menghadapi krisis. Ia menilai pengadilan tidak mempertimbangkan kompetensi BI dalam penyelamatan Bank Century. Bahkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2008 juga diabaikan. "Siapa yang membuat Perppu. Presiden Republik Indonesia  yang sekarang masih aktif," ujarnya. 

Bahkan situasi krisis itu digambarkan dalam buku yang ditulis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjelaskan bahwa pada November tahun 2008 perlu ada antisipasi untuk mencegah krisis. Ia berharap hakum memahami kewenangan bank sentral. Menurutnya BI telah melakukan tugasnya sesuai kompetensi dan amanat UU. "Ini cerita bagaimana antisipasi krisis. Sulit dibayangkan pada Oktober hingga November akan terjadi krisis seperti tahun 1997-1998," katanya. 

Seperti diketahui hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya sebesar 10 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 17 tahun. (Baca: Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara)

Reporter: Rikawati