KATADATA ? Sejumlah tokoh menganggap kriminalisasi kebijakan penyelamatan Bank Century sangat merugikan dan berisiko. Di masa mendatang, para pengambil kebijakan akan khawatir jika ingin membuat keputusan di saat krisis.
"Saya sangat kecewa keputusan kolektif Dewan Gubernur dipersalahkan, bukan waktunya menjadi pahlawan kesiangan. Di sinilah kriminalisasi kebijakan dengan diboncengi watak-watak sebagai pahlawan kesiangan," kata Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Jumat (11/7).
Sebanyak 34 tokoh dari berbagai kalangan memberikan pandangan dan masukan kepada majelis hakim terkait kasus Bank Century. Pandangan dalam bentuk Amicus Curiae atau ?sahabat pengadilan? tersebut diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal.
Menurut dia, dalam post factum analisis, mudah untuk menyalahkan kebijakan yang diambil. Namun, pengadilan memiliki tanggung jawab moral untuk menyelamatkan perekonomian nasional. ?Pengadilan membuat putusan seolah-olah membuat keadilan tanpa dampak sosial dan dampak politik," terangnya.
Sementara itu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja mengatakan kriminalisasi kebijakan akan sangat menghambat pembangunan karena para pejabat negara akan takut mengambil kebijakan.
?Di kalangan pejabat ada kekawatiran yang luas jika ada kriminalisasi kebijakan, yang akan berdampak pada pejabat akan enggan mengambil kebijakan," tuturnya.
Teuku Radja Sjahnan, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, berpendapat kriminalisasi kebijakan penyelamatan Bank Century dapat membahayakan perekonomian nasional di masa depan. Hal ini karena pihak yang berwenang akan ketakutan mengambil kebijakan pada saat krisis.
"Kita mencegah agar BI, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak mengambil kebijakan pada saat krisis terjadi ke depannya," ujar dia.