Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan

KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
7/6/2014, 10.25 WIB

KATADATA ? Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Profesor Mohamad Laica Marzuki mengatakan suatu kebijakan atau diskresi negara tidak bisa dipidanakan meskipun kebijakan itu bisa saja salah, ataupun menimbulkan kerugian negara. Kebijakan bisa dipidanakan jika melanggar Undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi dan Tata Negara Universitas Hasanuddin itu saat menjadi saksi dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Kamis (5/6).

Menurutnya kebijakan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelamatkan bank Century sejalan dengan perundang-undangan yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia yang dikeluarkan presiden pada 13 November 2008.

Apalagi, dia menambahkan, Perppu itu telah memiliki kekuatan mengikat sehingga setiap orang dianggap mengetahui. Bahkan telah disahkan oleh DPR dan berlaku hingga sekarang. Artinya tanpa diumumkan, masyarakat dianggap mengetahui dan mengakui Perppu itu dikeluarkan untuk mengatasi krisis.

"Secara normatif diterbitkannya Perppu bahwa benar di negeri ini telah terjadi krisis ekonomi keuangan tidak bisa lagi dipersoalkan benar atau tidak, karena sudah ditetapkan. Perppu Nomor 2 itu didahului adanya fakta, ketika menjadi Perppu barulah menjadi hukum yang mengikat," kata dia Laica.

Kebijakan penyelamatan Bank Century, lanjutnya, merupakan kewenangan dari BI. Alasannya tidak ada kewenangan tanpa diikuti oleh kebijakan. Ia menegaskan kebijakan pejabat memang tidak bisa diadili. "Namun jika ada pihak pihak yang memanfaatkan kebijakan itu, baru bisa diadili dan dibuktikan secara hukum," tutur mantan Hakim Agung itu.

Laica mencontohkan kebijakan adalah sebuah tangan, lalu kemudian tumbuh kutil. Maka selanjutnya yang dipotong bukanlah tangan, tetapi kutil yang tumbuh di tangan.

Dalam persidangan, Laica juga menjelaskan perubahan peraturan BI terkait FPJP yang hanya dilakukan sehari itu tidak melanggar hukum. Sebagai ahli hukum tata negara, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika kesungguhan BI.

Bahkan, menurutnya, tanpa mengeluarkan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI), cukup secara lisan saja sudah bisa dibenarkan. Alasannya, hal itu bentuk pelaksanaan dari amanat Perppu.

Dia memandang PBI bukanlah Undang-undang atau aturan pidana. PBI dibuat untuk menjabarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2008. "Apakah PBI penjabaran dari Perppu itu melanggar hukum? Maka tidak demikian," katanya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Profesor Komariah E. Sapardjaja bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century bisa dibenarkan. Alasannya kebijakan itu untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan hal itu sesuai dengan amanat Perppu, sehingga bukan suatu penyalahgunaan wewenang.

"Kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui Perppu lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan hukum yang lain," ujarnya.

Adapun terkait dengan uang Rp 1 miliar yang diterima Budi Mulya dari pemilik saham Bank Century Robert Tantular, Komariah berpendapat hal itu tak bisa dikategorikan tindakan pidana tetapi hukum administratif. Pasalnya uang itu dikategorikan sebagai bentuk pinjaman.

Reporter: Rikawati