Pemerintah Tanggung Iuran Peserta Kelas III BPJS Rp 5,8 T per Bulan

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi. Pemerintah mensubsidi iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, khusus pada tahun ini.
Penulis: Agustiyanti
18/5/2020, 18.24 WIB

Pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran dan mensubsidi peserta mandiri kelas 3 BPJS Kesehatan mencapai Rp 5,86 triliun per bulan. Adapun total iuran yang ditanggung pemerintah selama semester kedua tahun ini sejak Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berlaku penuh 1 Juli akan mencapai Rp 35,23 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah saat ini menanggung iuran 132,6 juta orang miskin yang menjadi peserta penerima bantuan iuran dan mensubsidi 21,6 juta orang peserta mandiri layanan kelas III.

"Pemerintah pusat membayarkan iuran PBI 96 juta orang sebesar Rp 4 triliun per bulan, daerah melalui APBD juga menanggung 36 juta orang sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5).

(Baca: Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar )

Selain itu, menurut dia, pemerintah mensubsidi iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Dengan demikian, para peserta tersebut tetap membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 hingga akhir tahun ini.

"Peserta bukan penerima upah atau mandiri membayar sebanyak 21,6 juta orang tetap membayar Rp 25.500, sehingga total subsidi pemerintah Rp 365 miliar per bulan," kata Airlangga.

Dengan demikian, menurut Airlangga, pemerintah pusat menanggung iuran PBI sebesar Rp 24 triliun dan subsidi peserta mandiri kelas 3 Rp 2,13 triliun dalam 6 bulan. Sedangkan daerah menanggung Rp 9 triliun dalam 6 triliun.

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam PP tersebut, iuran peserta kelas I dan II tetap naik menjadi Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu.

Sementara besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.

Reporter: Agatha Olivia Victoria