Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020
Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.
(Baca: Menko Airlangga Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Namun untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.
Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)
Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.