Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T

Arief Kamaludin | Katadata
llustrasi. Penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk membantu restrukturisasi kredit UMKM
20/5/2020, 21.55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera merilis aturan penempatan dana pada bank jangkar sebagai langkah untuk membantu proses restrukturisasi kredit. Penempatan dana diperkirakan mencapai Rp 87 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjelaskan mekanisme penempatan dana sudah rampung. "Siap dinomori untuk diundangkan dan semoga usai libur lebaran sudah bisa rilis," kata Suahasil dalam konferensi video, Rabu (20/5).

Suahasil menegaskan, penempatan dana pemerintah tersebut bertujuan untuk membantu UMKM. Kebijakan ini penting untuk memastikan perbankan dapat merestrukturisasi kredit para pengusaha kecil tersebut.

"Kami perkirakan Rp 87 triliun, tapi ini perkiraan. Belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk melakukan hal tersebut kalau diperlukan," ujarnya.

(Baca: Ancang-ancang Menghadapi Bank Gagal Akibat Pandemi Corona)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bakal menempatkan dana sebesar Rp 34 triliun di bank peserta atau jangkar. Penempatan dana kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk deposito. 

Adapun penetapan bank peserta akan dilakukan oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi OJK setelah bank pelaksana akan mengajukan proposal untuk permintaan dana restrukturisasi.

"Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana tersebut terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," kata Sri Mulyani, melalui konferensi video, Senin (18/5).

(Baca: BI Siapkan Dana Rp 563,6 Triliun untuk Jaga Likuiditas Perbankan)

Ia juga menjelaskan, dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar akan sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi kerugian negara apabila terjadi gagal bayar.

Jika bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali ke bank peserta.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK, serta LPS akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana di bank jangkar dan pelaksana, sesuai program restrukturisasi kredit dan pemulihan sektor riil.

Selain penempatan dana, emerintah juga akan memberikan subsidi bunga kepada 60,66 juta rekening pelaku UMKM melalui perbankan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria