Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal kembali menempatkan dana pemerintah di perbankan guna mendorong penyaluran kredit ke UMKM di tengah pandemi corona. Setelah di empat bank BUMN, penempatan dana pemerintah akan dilakukan di Bank Pembangunan Daerah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rencana eksekusi penempatan dana di BPD sedang diproses. "Tapi dipastikan ini akan dilakukan," ujar Prastowo kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penempatan dana juga rencananya akan dilakukan pada bank swasta. "Kalau bank swasta sesuai skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 tahun 2020," kata dia.
(Baca: Sri Mulyani Pindahkan Dana Pemerintah dari BI ke Bank Himbara Rp 30 T)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah akan menempatkan dana pada bank yang disebut sebagai bank peserta. Bank peserta kemudian berfungsi untuk menyediakan likuiditas bagi bank yang melaksanakan restrukturisasi dan pembiayaan yang kemudian disebut sebagai bank pelaksana.
Bank Pelaksana sendiri, merupakan bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah (BPR/BPRS), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Nantinya, dana pemerintah ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yakni 'Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional'.
Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan surat berharga negara, yang dibeli Bank Indonesia untuk pembiayaan program PEN.
(Baca: Dalam Tiga Pekan, BRI Berhasil Salurkan 77 Persen Dana PEN)
Dana dari pemerintah ini, akan ditempatkan di Bank Peserta dalam instrumen deposito dan sertifikat deposito. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan, diatur paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang. Untuk penempatan dana ini, tingkat bunga yang ditetapkan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli BI, setelah dikurangi burden sharing.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memindahkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di Bank Indonesia ke empat bank BUMN. Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate.
Pemindahan dana ini bertujuan agar bank-bank pelat merah dapat cepat menggelontorkan kredit. Himbara pun berkomitmen menyalurkan kredit tiga kali lipat dari jumlah dana yang ditempatkan pemerintah.