SKB Diteken, Burden Sharing Pemerintah - Bank Indonesia Mulai Berlaku
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembagian beban (burden sharing) biaya pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penandatanganan telah dilakukan sehingga pembagian beban berlaku secara operasional.
"Baik SKB 1 dan SKB 2 sudah ditandatangani serta sudah operasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers laporan semester I 2020 dan APBN Kita Juli, Senin (20/7).
Menurutnya, SKB No. 2 akan melengkapi SKB No. 1 tanggal 16 April 2020 yang memperbolehkan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Sementara pada SKB No. 2, pemerintah dan BI akan membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok barang publik dan barang nonpublik.
Belanja untuk manfaat publik terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral k/l & pemda Rp 106,11 triliun.
(Baca: Pemerintah - BI Akhirnya Sepakat Skema Burden Sharing, Ini Hitungannya)
Sementara, pembiayaan barang nonpublik terdiri dari bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun.
Pembiayaan barang publik akan ditanggung 100% oleh pemerintah melalui pembelian SBN dengan skema private placement. Adapun, tingkat kupon menggunakan BI 7 days reverse repo rate.
Sementara, pembelian barang nonpublik untuk UMKM akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada pasar menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%.
Sri Mulyani berarap, penandatanganan kedua SKB dapat memberikan dampak positif terhadap keyakinan pasar di tengan peningkatan defisit anggaran pada semester II.
(Baca: Burden Sharing Pemerintah dan BI Berisiko Menggoyang Kurs Rupiah)
Dia juga menambahkan, pemerintah dan BI akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kami bersama BI akan terus melihat apakah ada sesuatu yang harus ditambahkan," ujar dia.
Dalam RDP bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang. Skema tersebut dengan asumsi suku bunga pasar sebesar 7,36% serta beban bunga utang atas dampak covid-19 sebesar Rp 66,5 triliun per tahun untuk SBN bertenor 10 tahun.