SKB Diteken, Burden Sharing Pemerintah - Bank Indonesia Mulai Berlaku

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembagian beban (burden sharing) biaya pemulihan ekonomi telah operasional dengan ditandatanganinya SKB
Penulis: Rizky Alika
20/7/2020, 19.40 WIB

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembagian beban (burden sharing) biaya pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penandatanganan telah dilakukan sehingga pembagian beban berlaku secara operasional.

"Baik SKB 1 dan SKB 2 sudah ditandatangani serta sudah operasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers laporan semester I 2020 dan APBN Kita Juli, Senin (20/7).

Menurutnya, SKB No. 2 akan melengkapi SKB No. 1 tanggal 16 April 2020 yang memperbolehkan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Sementara pada SKB No. 2, pemerintah dan BI akan membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok barang publik dan barang nonpublik.

Belanja untuk manfaat publik terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral k/l & pemda Rp 106,11 triliun.

(Baca: Pemerintah - BI Akhirnya Sepakat Skema Burden Sharing, Ini Hitungannya)

Sementara, pembiayaan barang nonpublik terdiri dari bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika